Berita Nasional
Dugaan Penyalahgunaan Dana KIP Kuliah Undip Semarang, Kemendikbud: Status Penerima Bisa Dicabut
Penyalahgunaan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) diduga terjadi di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah.
TRIBUNJATENG.COM - Penyalahgunaan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) diduga terjadi di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah.
Hal itu ramai diperbincangkan di media sosial.
Nama mahasiswa yang diduga menyalahgunakan KIP Kuliah satu per satu diungkap di media sosial X (dulu Twitter) oleh akun @undipmenfess.
Baca juga: Penjelasan Undip Semarang soal Mahasiswi Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah
Salah satunya, dalam unggahan pada Senin (29/4/2024) pagi, tampak tangkapan layar akun Instagram seorang influencer yang disebut menjadi peserta KIP Kuliah.
"Jujur ganyangka bgt aku dikasih tau ternyata dia juga penerima kipk, kecewa bgt pdhl bisa mengundurkan diri ya," tulis unggahan.
Sejumlah unggahan terkait penerima KIP Kuliah lain yang dinilai bergaya hidup mewah dan memiliki barang mahal pun mulai bermunculan.
Padahal, KIP Kuliah adalah bantuan pendidikan bagi mahasiswa miskin atau rentan miskin yang memiliki potensi akademik baik.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Kompas.com pada Rabu (1/5/2024) pagi, beberapa mahasiswa penerima bantuan mengaku telah mengundurkan diri sebagai peserta KIP Kuliah.
Penerima KIP Kuliah tidak layak bisa dicabut

Tim Teknis KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbud Ristek), Sony H Wijaya mengatakan, status penerima KIP Kuliah bisa dicabut jika terbukti tidak lagi layak.
"Kalau tidak layak, dibatalkan sebagai penerima KIP Kuliah," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/4/2024).
Sony menjelaskan, beberapa kondisi bisa membatalkan status mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah.
Misalnya, ada perubahan status ekonomi yang semula tidak mampu menjadi mampu, sehingga tidak lagi memenuhi kriteria penerima KIP Kuliah.
Salah sasaran dalam penetapan sebagai penerima KIP Kuliah juga bisa menjadi alasan pencabutan bantuan pendidikan dari Kemendikbud Ristek ini.
Tidak hanya itu, menurut Sony, penerima KIP Kuliah dituntut untuk memenuhi minimal nilai akademik yang telah ditentukan agar bantuan terus mengalir.
"Kondisi akademik yang tidak membaik setelah dilakukan pembinaan (bisa dicabut)," kata dia.
Butuh konfirmasi dari perguruan tinggi
Kendati demikian, Sony mengakui, pihaknya akan melakukan verifikasi lanjut ke perguruan tinggi tempat penerima KIP Kuliah menuntut ilmu sebelum pencabutan bantuan.
Jika perguruan tinggi mengonfirmasi mahasiswa yang bersangkutan tidak lagi layak sebagai penerima, maka bantuan bisa dibatalkan.
"Kalau misalkan confirmed tidak layak lagi sebagai penerima KIP Kuliah, bisa diputus. Sudah jelas karena tidak memenuhi kriteria sebagai penerima KIP Kuliah lagi," paparnya.
Selanjutnya, penerima bisa digantikan dengan mahasiswa lain yang membutuhkan, tergantung kebijakan yang berlaku di perguruan tinggi pada semester berjalan.
Langkah serupa juga ditempuh saat pihaknya menerima aduan KIP Kuliah salah sasaran maupun pengunduran diri peserta secara mandiri.
Menurut Sony, Puslapdik akan kembali mengonfirmasi semua aduan ke perguruan tinggi atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Kemendikbud Ristek.
"Berbagai jenis aduan biasanya kami coba konfirmasi ke perguruan tinggi atau LLDikti," tuturnya.
Penyebab KIP Kuliah dicabut
Terpisah, Penanggung Jawab Program KIP Kuliah Puslapdik Kemendikbud Ristek, Muni Ika mengatakan, kondisi ekonomi membaik dapat menjadi alasan pencabutan bantuan KIP Kuliah.
Hal tersebut berdasarkan evaluasi dan verifikasi oleh perguruan tinggi sebelum pencairan dana bantuan.
"Bisa jadi (dicabut jika ada laporan), namun terkait evaluasi atas ketepatan sasaran ada di perguruan tinggi," ungkap Muni, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (21/4/2024).
Selain faktor ekonomi, KIP Kuliah juga bisa dicabut jika akademik atau nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) peserta tidak memenuhi syarat.
"Bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang telah dibatalkan maka tidak bisa mendaftar lagi," kata dia.
Muni juga merinci sejumlah kondisi yang berpotensi membatalkan program KIP Kuliah, meliputi:
- Meninggal dunia
- Putus kuliah atau tidak melanjutkan pendidikan
- Pindah program studi dan/atau perguruan tinggi lain, kecuali akibat penutupan program studi dan/atau perguruan tinggi, maupun alasan lain yang disetujui Puslapdik
- Melaksanakan cuti akademik, kecuali karena alasan sakit atau alasan lain yang disetujui Puslapdik
- Menolak menerima Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Tinggi
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945)
- Tidak lagi sebagai prioritas sasaran atau tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP Pendidikan Tinggi.
Kompas.com telah menghubungi Manager Layanan Terpadu dan Hubungan Masyarakat Undip,
Utami Setyowati, serta SPV Hubungan Masyarakat dan Promosi Undip, Astri Winarni, untuk meminta tanggapan terkait dugaan penyalahgunaan KIP Kuliah.
Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Dugaan Penyalahgunaan Dana KIP Kuliah Undip, Status Penerima Bisa Dicabut"
Baca juga: Daftar Mahasiswi Undip Semarang Bergaya Hedon Diduga Terima Beasiswa KIPK, Harus Mengembalikan
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Kelakuan Oknum ASN Bapenda Kota Bandung Berakhir Pemecatan, Tilap Uang Pajak Rp321 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.