Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

50 ASN Daftar PPK Pilkada Blora 2024

Kebutuhan PPK di Kabupaten Blora untuk Pilkada 2024 ada 80 orang untuk disebar ke 16 kecamatan atau 5 orang di tiap kecamatan.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/M IQBAL SHUKRI
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Blora, Ahmad Mustakim. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - KPU Kabupaten Blora menyebut ada puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendaftar sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024.

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Blora, Ahmad Mustakim mengatakan, calon anggota PPK Pilkada 2024 yang lolos seleksi administrasi ada 240 orang. 

Mereka yang lolos seleksi administrasi berhak mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan pada Selasa (7/5/2024) di SMK Negeri 1 Blora.

Baca juga: 240 Calon Anggota PPK Pilkada Blora 2024 Ikuti CAT Hari Ini, Kalau Lolos Lanjut Tes Wawancara

Baca juga: Caleg Golkar Dapil Blora 3 Mengundurkan Diri, KPU Lakukan Klarifikasi 

"Kalau dari data pendaftaran online melalui siakba, dari 240 orang itu, ada 50 pendaftar dari latarbelakang ASN," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (7/5/2024).

Kebutuhan PPK di Kabupaten Blora untuk Pilkada 2024 ada 80 orang untuk disebar ke 16 kecamatan.

Setiap kecamatan ada 5 PPK.

"Untuk PPK ini, mereka akan bekerja selama 9 bulan."

"Yakni mulai dari Mei 2024 hingga Januari 2025," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU Kabupaten Blora membolehkan ASN mendaftarkan diri dalam badan adhoc Pilkada 2024.

"Dari KPU memang tidak ada larangan."

"Jadi semua warga negara Indonesia (WNI) yang berkeinginan untuk menjadi bagian badan adhoc Pilkada 2024, diperbolehkan,"

"Selama usianya 17 tahun, sehat jasmani dan rohani, terus tidak pernah dipidana," kata Ketua KPU Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto.

Suasana tes CAT sesi pertama PPK Pilkada 2024 di SMK Negeri 1 Blora, Selasa (7/4/2024).
Suasana tes CAT sesi pertama PPK Pilkada 2024 di SMK Negeri 1 Blora, Selasa (7/4/2024). (TRIBUN JATENG/M IQBAL SHUKRI)

Baca juga: 2 Orang Konsultasi ke KPU Blora Terkait Syarat Pendaftaran Calon Bupati Jalur Independen 

Baca juga: Pemkab Blora Targetkan Penanganan Longsoran Bengawan Solo Bisa Selesai Akhir Bulan Ini

Kendati demikian, Widi mengimbau kepada pendaftar yang terikat dengan instansi lain untuk meminta izin kepada atasan masing-masing.

"Bagi calon anggota badan adhoc yang kebetulan terikat dengan instansi lain, kami mengimbau untuk meminta surat izin dari atasan masing-masing atau dinas terkait,"

"Baik ASN, PPPK, guru, tenaga kesehatan, perangkat desa, dan semuanya yang terikat pekerjaan dengan instansi lain, dinas, berarti harus mempunyai surat izin dari atasan," jelasnya.

Widi mengatakan, surat izin dari atasan itu diberikan ke KPU saat dinyatakan lolos tahapan seleksi atau ketika hendak dilantik.

"Ketika nanti dia akan dilantik sebagai badan adhoc, secara otomatis harus menyerahkan izin dari atasan mereka ke KPU," jelasnya.

Lebih lanjut, Widi menyampaikan, jika nanti calon badan adhoc yang akan dilantik tidak mengantongi izin atasan, mereka secara otomatis akan di PAW.

"Kalau nanti mereka tidak mendapat izin dari atasan, berarti PAW."

"Dan yang akan dilantik yang rangking di bawahnya," jelasnya. (*)

Baca juga: Dadang Somantri Minta TP PKK Kota Tegal Bisa Eksekusi 10 Programnya

Baca juga: Sosok Nayla Rahma, Siswi Yang Sedang Sakit Tetap Gigih Mengikuti UTBK Unsoed di Mobil

Baca juga: Agar Gizi Tak Hilang, PKK-Pemkot Pekalongan Sosialisasikan Pengolahan Ikan yang Baik

Baca juga: Viral Gadis SMP Dibunuh Pacar dan Dikubur di Taman Sekolah, Pelakunya Masih di Bawah Umur

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved