Pilkada 2024
Windu Suko Basuki Ingin Naik Kelas Jadi Bupati Kendal, Resmi Ambil Formulir di Kantor DPC PDIP
Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki mendaftar sebagai bakal calon Bupati di DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal.
“Waktu pendaftaran sampai 15 Mei 2024,” jelas Intan.
Baca juga: Warga Bandengan dan Karangsari Kendal Sedikit Lega, Dampak Rob Berkurang Imbas Tanggul Laut
Baca juga: Sopir Ribut Usai Calya Senggolan dengan Bus Angkutan di Kaliwungu Kendal, Pemotor Ikut Jadi Korban
Terkait dengan hal itu, Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin menjelaskan, syarat partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg.
Hal itu sesuai Pasal 40 ayat (1) Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Khasanudin mengatakan, jika melihat komposisi jumlah kursi DPRD Kabupaten Kendal 2024-2029 berjumlah 50 kursi maka 20 persen dari 50 kursi adalah 10 kursi.
Jumlah ini menurutnya, berbeda dengan Pemilu 2019 dimana jumlah komposisi DPRD Kabupaten Kendal hanya 45 kursi.
“Jumlah kursi disesuaikan dengan jumlah penduduk di Kabupaten Kendal yang mencapai lebih dari 1 juta orang."
"Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 yang telah diubah dan diperbaharui UU Nomor 7 Tahun 2023,” katanya.
Khasanudin melanjutkan, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati menggunakan ketentuan memeroleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi suara sah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1).
Ketentuan itu hanya belaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilkada Kendal, Baru Wakil Bupati yang Daftar Bakal Calon Bupati di PDIP"
Baca juga: 2 Pelajar Ditangkap, Jadi Promotor Judi Online Via Instagram, Sehari Bisa Dapat Honor Rp 2 Juta
Baca juga: Pelawak Parto Patrio Sakit Batu Ginjal, Dirasakan 2 Hari Sepulang dari Bali
Baca juga: Pemkab Tegal Alokasikan Anggaran Rp 3,3 Miliar untuk Operasioal Penyelenggaraan Haji 2024
Baca juga: The All-New Citroen C3 Aircross SUV Resmi Diluncurkan di Semarang, Cocok Buat Keluarga Muda
Kendal
Windu Suko Basuki
Partai Demokrat
DPC PDIP Kabupaten Kendal
PDIP
PDI Perjuangan
Pilkada 2024
pilkada
Pilkada Kabupaten Kendal
Pilbup Kendal 2024
ahmad suyuti
KPU
KPU Kabupaten Kendal
Khasanudin
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.