Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Warung Digerebek Karena Diduga Jual Obat Terlarang, Satresnarkoba Polres Purbalingga Lakukan Ini

Satresnarkoba Polres Purbalingga menyelidiki warung di Desa Bojanegara yang diduga menjual obat-obatan terlarang. 

Ist. Polres Purbalingga
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya (kiri) saat menunjukan barang bukti yang ditemukan di warung di Bojanegara yang diduga menjual obat-obatan terlarang, Selasa (14/5/2024).  

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Satresnarkoba Polres Purbalingga menyelidiki warung di Desa Bojanegara yang diduga menjual obat-obatan terlarang. 

Bahkan beberapa waktu warung tersebut digerebek oleh gabungan organisasi masyarakat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan. 

Baca juga: Pengakuan Mantan, Pil Y Lebih Disukai Pengguna Obat Terlarang Dibandingkan DMP

Hasilnya menemukan adanya dugaan penjualan obat berbahaya di lapangan.

"Yang kami temukan tim di lapangan adalah obat-obatan menyerupai tramadol dan hexymer tanpa adanya merk yang dijual," ujarnya didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto, Selasa (14/5/2024).

Terkait adanya obat yang dijualbelikan tanpa merk tersebut masih dilakukan koordinasi dengan laboratorium forensik (labfor) untuk dilakukan pemeriksaan.

Hal itu untuk mengetahui kandungan isi dari obat-obatan yang beredar tersebut.

"Pemeriksaan labfor dilakukan untuk mengetahui apakah obat tersebut masuk dalam kategori obat daftar G atau bukan.

Sehingga bisa menentukan langkah selanjutnya," katanya kepada Tribunjateng.com.

Terkait penanganan permasalahan ini, pihaknya masih dalam tahap penyelidikan.

Sehingga belum ada tersangka yang ditangkap sambil menunggu hasil pemeriksaan labfor terkait obat yang beredar tersebut.

Apabila kandungan tersebut terbukti, maka penyalahgunaan obat terlarang tersebut dapat dikenakan Pasal 435 jo 138 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kami akan meningkatkan intensitas pemantauan. 

Apabila ditemukan masih ada peredaran penjualan obat terlarang tersebut dan memenuhi bukti permulaan yang cukup maka akan ditingkatkan ke penyidikan," katanya.

Baca juga: Kronologi Pengemudi Brio Ugal-ugalan Hingga Tabrak Polisi, Ternyata Minum Obat Terlarang Zenith

Kasatresnarkoba menambahkan pihaknya perlu bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat terkait antisipasi peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Purbalingga

Kepada masyarakat diimbau agar tidak mengkonsumsi obat sembarangan karena dapat membahayakan kesehatan.

Informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purbaling bisa diadukan dan disampaikan melalui Satresnarkoba Polres Purbalingga dengan nomor 081-215-946-58. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved