Berita Purbalingga
Warung Digerebek Karena Diduga Jual Obat Terlarang, Satresnarkoba Polres Purbalingga Lakukan Ini
Satresnarkoba Polres Purbalingga menyelidiki warung di Desa Bojanegara yang diduga menjual obat-obatan terlarang.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Satresnarkoba Polres Purbalingga menyelidiki warung di Desa Bojanegara yang diduga menjual obat-obatan terlarang.
Bahkan beberapa waktu warung tersebut digerebek oleh gabungan organisasi masyarakat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan.
Baca juga: Pengakuan Mantan, Pil Y Lebih Disukai Pengguna Obat Terlarang Dibandingkan DMP
Hasilnya menemukan adanya dugaan penjualan obat berbahaya di lapangan.
"Yang kami temukan tim di lapangan adalah obat-obatan menyerupai tramadol dan hexymer tanpa adanya merk yang dijual," ujarnya didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky Ishianto, Selasa (14/5/2024).
Terkait adanya obat yang dijualbelikan tanpa merk tersebut masih dilakukan koordinasi dengan laboratorium forensik (labfor) untuk dilakukan pemeriksaan.
Hal itu untuk mengetahui kandungan isi dari obat-obatan yang beredar tersebut.
"Pemeriksaan labfor dilakukan untuk mengetahui apakah obat tersebut masuk dalam kategori obat daftar G atau bukan.
Sehingga bisa menentukan langkah selanjutnya," katanya kepada Tribunjateng.com.
Terkait penanganan permasalahan ini, pihaknya masih dalam tahap penyelidikan.
Sehingga belum ada tersangka yang ditangkap sambil menunggu hasil pemeriksaan labfor terkait obat yang beredar tersebut.
Apabila kandungan tersebut terbukti, maka penyalahgunaan obat terlarang tersebut dapat dikenakan Pasal 435 jo 138 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Kami akan meningkatkan intensitas pemantauan.
Apabila ditemukan masih ada peredaran penjualan obat terlarang tersebut dan memenuhi bukti permulaan yang cukup maka akan ditingkatkan ke penyidikan," katanya.
Baca juga: Kronologi Pengemudi Brio Ugal-ugalan Hingga Tabrak Polisi, Ternyata Minum Obat Terlarang Zenith
Kasatresnarkoba menambahkan pihaknya perlu bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat terkait antisipasi peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Kepada masyarakat diimbau agar tidak mengkonsumsi obat sembarangan karena dapat membahayakan kesehatan.
Informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purbaling bisa diadukan dan disampaikan melalui Satresnarkoba Polres Purbalingga dengan nomor 081-215-946-58. (jti)
Nasib Ribuan Honorer Purbalingga Berjuang di Tahun Terakhir Pengangkatan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Catat Tanggalnya! Polres Purbalingga Salurkan Beras SPHP Tebus Harga Murah di Seluruh Polsek |
![]() |
---|
"Selamat Datang di Wisata d'lan Bodol" Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Rusak Purbalingga |
![]() |
---|
Operasi Pencarian Korban Banjir Sungai Klawing Purbalingga Resmi Ditutup, Tedi Belum Ditemukan |
![]() |
---|
24 Ton Gula Kelapa Organik Faitrade Kembali di Ekspor ke Pasar Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.