Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kudus

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Pastikan Pelayanan Kecelakaan Kerja Bisa Optimal

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus memastikan fasilitas kesehatan yang menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rival al manaf
(Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus).
Sosialisasi penerapan PP nomor 49 Tahun 2023 oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus.   

TRIBUNJATENG.COM, KUDUSBPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus memastikan fasilitas kesehatan yang menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) bisa memberikan pelayanan optimal kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ditambah adanya regulasi baru yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Sebelumnya pelayanan kesehatan untuk dugaan kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sebelum mendapatkan kesimpulan atau penetapan kasus sebagai kecelakaan kerja atau bukan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dijamin oleh BPJS Kesehatan. Sekarang dengan terbitnya PP No. 49 Tahun 2023 terjadi perubahan yang mana penjaminan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dilakukan sampai dengan status dugaan kecelakaan kerja disimpulkan atau ditetapkan sebagai kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Pelayanan kesehatan untuk peserta atas dugaan kecelakaan kerja penyakit akibat kerja dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan atau BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus Mulyono Adi Nugroho mengatakan, terkait aturan baru tersebut pihaknya telah menyosialisasikan kepada rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan. Sosialisasi dilakukan pada Selasa 14 Mei 2024 diHotel @Hom Kudus.

Disaat yang sama juga dilakukan monitoring dan evaluasi pada PLKK untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko kecelakaan kerja. Hal ini bertujuan untuk memastikan kualitas pelayanan yang diterima oleh peserta telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Ini untuk mengevaluasi dan menggali kendala-kendala dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada peserta. Melalui kegiatan ini diharapkan akan  membangun sinergi dan komunikasi dengan rumah sakit sebagai mitra kerja agar peserta mendapatkan pelayanan yang optimal dari PLKK BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Nugroho.

Lebih lanjut Nugroho mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan selalu berusaha untuk melakukan perubahan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan salah satunya dalam hal administrasi dengan diterapkannya aplikasi new e-PLKK. Dengan aplikasi ini, ke depannya pelaporan dan pemberkasan kasus kecelakaan kerja akan dilakukan secara digital.

“Melalui aplikasi new e-PLKK akan mempermudah pencatatan, penjaminan, dan pelaporan PLKK sehingga pelayanan yang diterima oleh peserta yang mengalami kecelakaan kerja tidak akan terkendala dan cepat ditangani ,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved