Larangan Study Tour di Jateng
Tugas Guru Mengajar! Disdik Kota Semarang Tegas Larang Sekolah Gelar Study Tour
Menurut Disdik Kota Semarang, kegiatan lain di luar sekolah seperti study tour bukanlah tugas guru atau pihak sekolah, yang utama adalah mengajar.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemkot Semarang melalui Dinas Pendidikan secara tegas telah melarang program study tour di seluruh sekolah di bawah naungannya.
Menurut Disdik, tugas sekolah bukanlah menjadi penyelenggara kegiatan tersebut.
Utamanya bagi guru di sekolah adalah mengajar dan membuat siswanya bisa menyelesaikan studinya secara baik.
Baca juga: Alasan Disdikbud Jateng Larang Sekolah Gelar Study Tour: Cenderung Jadi Ladang Bisnis Penyelenggara
Baca juga: "Memang Rawan Pungli" Ketika SMA di Solo Merespon Larangan Sekolah Gelar Study Tour
Disdik Kota Semarang meminta satuan pendidikan tidak melakukan study tour.
Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto mengatakan, imbauan agar tidak melakukan study tour sudah dilakukan jauh-jauh hari.
"Apalagi setelah ada kejadian di Subang Jawa Barata, (kecelakaan rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok)," jelas Bambang Pramusinto seperti dilansir dari kompas.com, Kamis (16/5)2024).
Saat ini, lanjutnya, imbauan tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan di Kota Semarang.
"Tugas utama guru adalah mengajar hingga pelajar menyelesaikan studinya," ujarnya.
Baca juga: Bus Rombongan Study Tour SMPN 3 Depok Kecelakaan di Tol Cipali
Baca juga: Viral SD Muhammadiyah Plus Salatiga Study Tour Naik Pesawat Garuda ke Jakarta: Pasti Puluhan Juta
Menurutnya, kegiatan lain di luar sekolah seperti wisata bukanlah tanggung jawab atau tugas guru yang ada di sekolah.
"Kami kembali menekankan kepada kepala satuan pendidikan agar tidak dilakukan," pesan Bambang Pramusinto.
Seperti diberitakan melalui kompas.com sebelumnya, dalam kecelakaan rombongan study tour di Subang Jawa Barat, 11 orang meninggal dunia, 13 luka berat, dan 40 lainnya mengalami luka ringan.
Pasca kecelakaan Bus Trans Putera Fajar ini, polisi melakukan penyelidikan dengan metode TAA (Trafic Accident Analysis) hingga memeriksa 13 saksi yang terdiri dari pengemudi, kernet, penumpang bus, dan warga yang mengetahui kejadian tersebut.
Kemudian dua saksi ahli dari Dishub Kabupaten Subang dan pihak agen travel.
Kini, sopir bus yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok ini ditetapkan sebagai tersangka.
Sopir bernama Sadira (51) tersebut kini masih dalam perawatan pasca kecelakaan. (*)
Semarang
Pendidikan
Disdik Kota Semarang
Bambang Pramusinto
Pemkot Semarang
Kecelakaan Rombongan Study Tour
Larangan Study Tour di Jateng
study tour
SMK Lingga Kencana
kecelakaan bus smk lingga kencana
Bus Trans Putera Fajar
Running News
Ini Syarat Sekolah Gelar Study Tour di Solo, Gibran Rakabuming Raka: Wajib Dipatuhi |
![]() |
---|
Komisi D DPRD Kendal Minta Larangan Study Tour Dikaji Ulang |
![]() |
---|
Pengamat Transportasi Sikapi Larangan Study Tour di Jateng: Pengawasan Bus Pariwisata Diperketat |
![]() |
---|
Pemkab Sragen Tak Larang Study Tour, Tapi Sekolah Wajib Penuhi Beragam Syarat Ini |
![]() |
---|
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Sikapi Pro Kontra Larangan Study Tour: Bukan Hal Wajib Bagi Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.