Berita Nasional
SIAP-SIAP, Gaji Pekerja Bakal Dipotong untuk Tapera, Upah UMR Wajib Jadi Peserta
Tiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang punya penghasilan paling sedikit sebesar UMK diwajibkan menjadi peserta Tapera
TRIBUNJATENG.COM - Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Tiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kebijakan ini seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Regulasi ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Berdasarkan ketentuan itu, simpanan peserta tapera berasal dari pekerja yang menerima gaji, seperti pegawai negeri, BUMN, dan swasta. Selain itu, pekerja mandiri.
Presiden Jokowi mengatakan aturan tersebut berdasarkan hasil kajian dan kalkulasi.
"Ya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau engga berat," kata Jokowi usai menghadiri Inaugurasi pengurus GP Ansor di Istora Senayan, Jakarta, Senin, (27/5/2024).
Baca juga: Jateng Tapera Expo 2023 Catatkan Transaksi Hingga Rp 43,9 Miliar
Menurut Presiden Jokowi, hal yang biasa apabila ada pro dan kontra pada setiap kebijakan yang baru diterbitkan pemerintah. Presiden mencontohkan kebijakan mengenai penerapan sistem jaminan kesehatan BPJS.
Pada awal kebijakan tersebut diterapan juga menuai pro dan kontra.
"Seperti dulu BPJS, di luar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga rame tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya," katanya.
Kebijakan kebijakan seperti itu kata Jokowi baru akan dirasakan setelah berjalan. Namun di awal sebelum berjalan maka akan selalu ada pro dan kontra.
"Hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," pungkasnya.
Untuk diketahui dalam Pasal 7 PP mengenai Tapera tersebut, jenis pekerja yang wajib menjadi peserta mencakup pekerja atau karyawan swasta, bukan hanya ASN, pegawai BUMN dan aparat TNI-Polri.
Dalam PP tersebut, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja. Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera. Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer.
Pemerintah memberikan waktu bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Jokowi Benarkan Adanya Pemotongan Gaji Pekerja untuk Tapera, Semua Dihitung
Pantauan MBG di SDN 01 Rejosari Semarang, Kemenham Jateng Pastikan Pemenuhan Gizi Seimbang |
![]() |
---|
Takut Dipidana, Pemuda Ini Kembalikan Kasur Setelah Penjarahan Rumah Mertua Uya Kuya |
![]() |
---|
TERUNGKAP, Inilah Sosok Profesor R saat Demo Ricuh di Jakarta, Perakit dan Penyuplai Bom Molotov |
![]() |
---|
Wujudkan Pemerintahan Bersih dan Akuntabel, Kanwil Kemenham Jateng Gelar Sosialisasi SPIP |
![]() |
---|
Pergi Tanpa Pamit, Pulang Tanpa Nama: Kisah Nazwa Remaja 19 Tahun Meninggal di Kamboja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.