Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Waspada! Masih Ada Rp 3,2 Juta Uang Palsu Beredar di Batang, Polisi Amankan 2 Tersangka Residivis

Sindikat peredaran uang palsu di Kabupaten Batang yang membuat puluhan juta rupiah berhasil digagalkan Satreskrim Polres Batang.

Penulis: dina indriani | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG / Dina Indriani
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo dan Kasat Reskrim Polres Batang menunjukkan barang bukti uang palsu saat pers rilis, Senin (27/5/2024). 

Dan Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara selama-selamanya 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 Miliar.(din)

Baca juga: Kronologi Penangkapan Mahasiswi Tipu PKL Purwokerto Pakai QRIS Palsu, Ternyata Sudah Diincar

Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 SMP/MTs Halaman 77 Evaluasi Chapter 4

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Selasa 28 Mei 2024: Leo Ego Halangi Penyelesaian Masalah

Baca juga: Kisah Cinta Wanita Berjulukan Gadis Sapi, Pernah Ditolak Banyak Pria Hingga Kini Malah Bikin Iri

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved