Berita Batang
Waspada! Masih Ada Rp 3,2 Juta Uang Palsu Beredar di Batang, Polisi Amankan 2 Tersangka Residivis
Sindikat peredaran uang palsu di Kabupaten Batang yang membuat puluhan juta rupiah berhasil digagalkan Satreskrim Polres Batang.
Penulis: dina indriani | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG / Dina Indriani
Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo dan Kasat Reskrim Polres Batang menunjukkan barang bukti uang palsu saat pers rilis, Senin (27/5/2024).
Dan Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara selama-selamanya 10 tahun dan denda sebesar Rp 10 Miliar.(din)
Baca juga: Kronologi Penangkapan Mahasiswi Tipu PKL Purwokerto Pakai QRIS Palsu, Ternyata Sudah Diincar
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 SMP/MTs Halaman 77 Evaluasi Chapter 4
Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Selasa 28 Mei 2024: Leo Ego Halangi Penyelesaian Masalah
Baca juga: Kisah Cinta Wanita Berjulukan Gadis Sapi, Pernah Ditolak Banyak Pria Hingga Kini Malah Bikin Iri
Berita Terkait:#Berita Batang
"Saya Dijauhi" Kisah Mistono Korban Salah Vonis HIV, Kencing Berdarah Ternyata Ada Selang di Tubuh |
![]() |
---|
Penderitaan Mistono Karena Salah Divonis HIV RSUD Batang, Dijauhi Keluarga Tubuh Terus Melemah |
![]() |
---|
Batang Jadi Lokasi Program Utama Perhutanan Sosial Inklusif, 5 Desa Tunjukkan Praktik Wanatani |
![]() |
---|
143 Purna Tugas ASN Pemkab Batang Terima Tali Asih: Wujud Apresiasi dan Penghormatan |
![]() |
---|
Mageri Segoro, Senangnya Anak-anak SD Ikut Tanam Mangrove di Pantai Roban Barat Batang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.