Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pati

Cerita Saifuddin Bingung Mau Jualan Ke Mana Usai Penertiban PKL di Jalan Panglima Sudirman

Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Panglima Sudirman, Pati, ditertibkan oleh petugas Satpol PP Pati bersama kepolisian, Rabu (29/5/2024)

Tribunjateng.com/Mazka Hauzan Naufal
Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Panglima Sudirman, Pati, ditertibkan oleh petugas Satpol PP Pati bersama kepolisian, Rabu (29/5/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Para Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Panglima Sudirman, Pati, ditertibkan petugas Satpol PP Pati bersama kepolisian, Rabu (29/5/2024).

Untuk diketahui, Jalan Panglima Sudirman memang termasuk zona merah atau zona larangan berjualan bagi PKL.

Di tepi jalan bahkan terdapat plang berwarna merah berisi larangan berjualan di sepanjang jalan ini.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Mahasiswi Tipu PKL Purwokerto Pakai QRIS Palsu, Ternyata Sudah Diincar

Namun, setiap hari banyak PKL berjualan di sana, terutama di depan SDN Pati Kidul 01.

Para pedagang biasanya memenuhi area hingga setengah lebar badan jalan.

Sebelum melakukan penertiban hari ini, Satpol PP Pati mendapat kritikan dari Paguyuban Eks PKL Alun-Alun Simpang Lima Pati.

Kritikan itu mereka sampaikan dalam audiensi di Sekretariat Daerah Kabupaten Pati, Senin (27/5/2024) lalu.

Satpol PP mereka nilai tebang-pilih lantaran hanya tegas terhadap PKL yang berjualan di alun-alun, tapi terkesan membiarkan PKL di Jalan Panglima Sudirman. Padahal, keduanya sama-sama berstatus zona merah.

Untuk diketahui, regulasi yang melarang PKL berjualan di tempat-tempat tertentu yang ditetapkan sebagai zona merah diatur dalam Perda Kabupaten Pati Nomor 13 tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.

Zona merah yang menjadi larangan PKL berjualan adalah area tertentu dalam kota, meliputi Jalan Tunggulwulung, Jalan Diponegoro, Jalan Kembangjoyo, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Pemuda, dan kawasan Alun-Alun Pati.

Aturan ini dipertegas dalam Perbup Pati nomor 11 tahun 2019.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Pati, Djuharianto Soegondo, menegaskan bahwa pihaknya melakukan penertiban ini demi menegakkan peraturan daerah. 

”Kami melakukan kegiatan ini bersama kepolisian demi menertibkan PKL yang melanggar aturan,” jelas dia. 

Menurut Djuharianto, keberadaan para PKL ini di Jalan Panglima Sudirman kerap mengganggu arus lalu lintas.

”Kadang-kadang terjadi kemacetan akibat PKL menumpuk," kata dia. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved