Berita Regional
Residivis Pencabulan Beraksi Lagi, Kini Rudapaksa Nenek-nenek Selesai Jemur Pakaian
Seorang pemuda berinisial N (29) yang juga mantan residivis kasus pencabulan nekat melakukan rudapaksa terhadap nenek-nenek.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah memperkosa korban.
Setelah diinterogasi, pelaku ternyata adalah seorang residivis kasus yang sama.
Baca juga: Teriakan Bocah 2 Tahun Korban Pencabulan Ibu Kandung Merana, Panggil "Mama" di Kantor Polisi
"Pelaku adalah residivis, pernah mencabuli anak di bawah umur," pungkas Haris.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tapin.
Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama"
| Tampang Prof Karta Jayadi Rektor UNM Dicopot Usai Dugaan Pelecehan Seksual: Ayo Goyang Yuk |
|
|---|
| Ibu Kubur Bayi Baru Dilahirkan di Halaman Belakang Rumah karena Malu Sering Jadi Bahan Gosip |
|
|---|
| Siasat Polisi Pembunuh Dosen Tutupi Jejak Disebut Cerdik dan Terencana |
|
|---|
| Asmara Buat Oknum Polisi Gelap Mata, Perkosa dan Bunuh Dosen Mantan Kekasihnya |
|
|---|
| Pasutri Curi Motor Ibu Kandung, Mengaku Nekat karena Sudah Lama Tak Kerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-pemerkosaan_20161205_215524.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.