Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Residivis Pencabulan Beraksi Lagi, Kini Rudapaksa Nenek-nenek Selesai Jemur Pakaian

Seorang pemuda berinisial N (29) yang juga mantan residivis kasus pencabulan nekat melakukan rudapaksa terhadap nenek-nenek.

Editor: raka f pujangga
GOOGLE
Ilustrasi 

Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya telah memperkosa korban.

Setelah diinterogasi, pelaku ternyata adalah seorang residivis kasus yang sama.

Baca juga: Teriakan Bocah 2 Tahun Korban Pencabulan Ibu Kandung Merana, Panggil "Mama" di Kantor Polisi

"Pelaku adalah residivis, pernah mencabuli anak di bawah umur," pungkas Haris.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Tapin.

Pelaku dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved