Berita Jawa Tengah
RPJPD Jateng Diarahkan untuk Penumpu Pangan dan Industri Nasional
Penyusunan RPJPD 2025-2045 merupakan upaya untuk menjaga keberlanjutan kinerja pembangunan Jawa Tengah selama 20 tahun ke depan.
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pembangunan di Jawa Tengah bakal difokuskan pada sektor oangan dan industri.
Hak tersebut guna mewujudkan visi Jawa Tengah penumpu pangan dan industri nasional.
Hal tersebut juga tertuang pada Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 yang masih dalam tahap penyusunan.
Baca juga: Pemprov Jateng Dorong Peningkatan Pemberdayaan Perempuan Lewat Wirausaha
Baca juga: BI Jateng Upayakan Pengendalian Inflasi lewat Token, Ndari Sebut Volatile Food Jadi Perhatian
“Penyusunan RPJPD 2025-2045 merupakan upaya untuk menjaga keberlanjutan kinerja pembangunan Jawa Tengah selama 20 tahun ke depan,” kata Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana, Jumat (7/6/2024).
Visi Jawa Tengah sebagai penumpu pangan dan industri nasional diselaraskan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN), yaitu negara Nusantara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan dalam menyongsong Indonesia Emas 2045.
Dalam penyusunan regulasi tersebut, Pemprov Jateng juga masih memperhatikan isu-isu strategis dan keberlanjutan dari RPJPD Tahun 2005-2025 yang dinilai masih relevan.
"Penyusunan RPJPD juga memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)," tambah Nana Sudjana.
Baca juga: Kabupaten Pekalongan Terima Penghargaan ODF Tahun 2024 dari Pemrov Jateng
Baca juga: PT Perusahaan Gas Negara Tbk Tambah Aliran Gas Bumi ke Jateng
Selain sebagai penumpu ketahanan pangan dan industri, RPJPD Jawa Tengah juga akan lebih mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
"Selama Musrenbang, masih banyak masukan tentang infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat serta ketahanan pangan," ujarnya.
Sekda Jateng, Sumarno menambahkan, Pemprov dan DPRD Jateng sepakat untuk merampungkan pembahasan sebelum Oktober 2024.
"Kami sepakat untuk menyelesaikan Raperda RPJPD Jateng 2025-2045 sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD 2019-2024," ujarnya.
Sumarno menekankan bahwa percepatan penetapan Raperda RPJPD sangat penting karena akan digunakan sebagai pedoman oleh pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan RPJPD kabupaten/kota masing-masing. (*)
Baca juga: Sepekan Jelang Iduladha, Penjual Hewan Kurban di Semarang Mulai Kebanjiran Order
Baca juga: Pj Bupati Agustyarsyah Blak-blakan, Ini Penyebab Tingginya Angka Pengangguran di Kabupaten Tegal
Baca juga: RS Mardi Rahayu Kudus Jadi Fasilitas Kesehatan Penanggung Kepesertaan BPJS Kesehatan Terbanyak
Baca juga: 4 Kades di Kendal Tak Diperpanjang Masa Jabatannya, Ada yang Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa
Viral Seniman Hajatan Dikeroyok dan Dihantam Kursi Besi di Klaten, Manten Pria Ikut Diciduk Polisi |
![]() |
---|
PPP Jateng Siap Kawal Agus Suparmanto sebagai Ketum PPP Hasil Muktamar Ancol |
![]() |
---|
Awal Oktober Pemasangan Girder Jembatan Tol Yogyakarta–Bawen, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya |
![]() |
---|
Inilah Sosok Isna Penerima Beasiswa Sarjana Temanggung, Gadis Tangguh Bercita-cita Jadi Dokter |
![]() |
---|
Gubernur Ahmad Lutfi: Satgas Pusat Makan Bergizi Gratis Bakal Berkantor di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.