Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

RPJPD Jateng Diarahkan untuk Penumpu Pangan dan Industri Nasional

Penyusunan RPJPD 2025-2045 merupakan upaya untuk menjaga keberlanjutan kinerja pembangunan Jawa Tengah selama 20 tahun ke depan.

Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
PEMPROV JATENG
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana berpidato saat rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jateng beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pembangunan di Jawa Tengah bakal difokuskan pada sektor oangan dan industri.

Hak tersebut guna mewujudkan visi Jawa Tengah penumpu pangan dan industri nasional.

Hal tersebut juga tertuang pada Raperda RPJPD Tahun 2025-2045 yang masih dalam tahap penyusunan.

Baca juga: Pemprov Jateng Dorong Peningkatan Pemberdayaan Perempuan Lewat Wirausaha

Baca juga: BI Jateng Upayakan Pengendalian Inflasi lewat Token, Ndari Sebut Volatile Food Jadi Perhatian

“Penyusunan RPJPD 2025-2045 merupakan upaya untuk menjaga keberlanjutan kinerja pembangunan Jawa Tengah selama 20 tahun ke depan,” kata Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana, Jumat (7/6/2024).

Visi Jawa Tengah sebagai penumpu pangan dan industri nasional diselaraskan dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN), yaitu negara Nusantara yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. 

Dalam penyusunan regulasi tersebut, Pemprov Jateng juga masih memperhatikan isu-isu strategis dan keberlanjutan dari RPJPD Tahun 2005-2025 yang dinilai masih relevan.

"Penyusunan RPJPD juga memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan rekomendasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)," tambah Nana Sudjana.

Baca juga: Kabupaten Pekalongan Terima Penghargaan ODF Tahun 2024 dari Pemrov Jateng

Baca juga: PT Perusahaan Gas Negara Tbk Tambah Aliran Gas Bumi ke Jateng

Selain sebagai penumpu ketahanan pangan dan industri, RPJPD Jawa Tengah juga akan lebih mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. 

"Selama Musrenbang, masih banyak masukan tentang infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat serta ketahanan pangan," ujarnya.

Sekda Jateng, Sumarno menambahkan, Pemprov dan DPRD Jateng sepakat untuk merampungkan pembahasan sebelum Oktober 2024. 

"Kami sepakat untuk menyelesaikan Raperda RPJPD Jateng 2025-2045 sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPRD 2019-2024," ujarnya.

Sumarno menekankan bahwa percepatan penetapan Raperda RPJPD sangat penting karena akan digunakan sebagai pedoman oleh pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan RPJPD kabupaten/kota masing-masing. (*)

Baca juga: Sepekan Jelang Iduladha, Penjual Hewan Kurban di Semarang Mulai Kebanjiran Order

Baca juga: Pj Bupati Agustyarsyah Blak-blakan, Ini Penyebab Tingginya Angka Pengangguran di Kabupaten Tegal

Baca juga: RS Mardi Rahayu Kudus Jadi Fasilitas Kesehatan Penanggung Kepesertaan BPJS Kesehatan Terbanyak

Baca juga: 4 Kades di Kendal Tak Diperpanjang Masa Jabatannya, Ada yang Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved