Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Sosok Vivi dan Asrul Sejoli Terancam Hukuman Mati Setelah Menghabisi Nyawa Nenek Demi Uang

Vivi (19) dan kekasihnya Asrul (19) ditangkap polisi atas kasus kematian nenek dari Vivi, TA (66).

Editor: rival al manaf
Kompas.com/Reza Rifaldi
Sejoli di Makassar yang ditangkap polisi usai melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap wanita lanjut usia di Jalan Toddopuli 18, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sulsel. 

Pelaku juga tidak mengambil semua barang berharga yang masih melekat pada tubuh korban untuk mengelabui atau mengecoh polisi bahwa motifnya bukan menguasai harta.

"Pelaku juga sengaja mengunci pintu dari dalam, membuat seolah-olah tidak terjadi pembunuhan," ungkapnya.

Atas perbuatannya dua mahasiswa tersebut dikenakan pasal berlapis, pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasangan Kekasih yang Bunuh Nenek di Makassar Ternyata Mahasiswa Fakultas Hukum, Pelaku Belajar di Internet"

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved