Berita Artis
Inilah Sosok AP Pria yang Ancam Menyebar Foto 'Pribadi' Ria Ricis, Ternyata Seorang Peretas
Inilah sosok AP (29) tersangka yang mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis.
TRIBUNJATENG.COM - Inilah sosok AP (29) tersangka yang mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis.
Setelah ditangkap polisi, terungkap bahwa AP adalah seorang peretas.
Pria inisial AP (29) yang memeras Ria Ricis telah ditangkap. AP berhasil meretas ponsel Ria Ricis dan mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis.
AP melakukan peretasan dengan akses ilegal.
Baca juga: Siapakah AP? Sosok Pria Pemeras YouTuber Ria Ricis, Ditangkap Paksa di Cipayung Jakarta Timur
Baca juga: Inilah Tampang AP, Pria Pengangguran Yang Peras Ria Ricis Rp 300 Juta, Ancam Sebar Foto Tak Berhijab
Ia meretas ponsel Ria Ricis dan mengancam menyebarkan foto dan video Ria Ricis jika tak memberikan uang Rp 300 juta.
"Melalui peretasan ilegal atau illegal access yang dilakukan Tersangka terhadap sistem elektronik (ponsel) milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi dan/atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
"Kemudian informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korbannya ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korbannya yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp 300 juta terhadap tersangka," jelasnya.
Atas kasus tersebut, Ria Ricis selanjutnya melaporkan ulah Tersangka ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6).
Pihak kepolisian pun bergerak cepat dan menangkap tersangka AP di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur Senin (10/6) dini hari.
Polisi telah berhasil menangkap AP. Pria itu sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah jadi tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Ade Safri menjelaskan, pria AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar," jelasnya.
Ade Safri menambahkan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Pukul 20.00 WIB dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," imbuhnya.
2 Artis Besok Jalani Sidang Cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ini Agendanya |
![]() |
---|
Baim Wong Ungkap Bayaran Asri Welas di Film Sukma Rp7 Miliar untuk 2 Scene: Mintanya 1 Juta USD |
![]() |
---|
BPOM Tolak Permintaan Nikita Mirzani Jadi Saksi Ahli di Sidang, Taruna Ikrar: Ada Aturannya |
![]() |
---|
Vicky Prasetyo Tuding Kalina Octaranny Jual Kesedihan: Seperti Wanita yang Tidak Memiliki Moral |
![]() |
---|
"Aduh Gimana Sih?" Hotman Paris Heran Suami Mpok Alpa Ajukan Hak Perwalian, Ini Katanya Soal Warisan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.