Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Artis

Inilah Sosok AP Pria yang Ancam Menyebar Foto 'Pribadi' Ria Ricis, Ternyata Seorang Peretas

Inilah sosok AP (29) tersangka yang mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis.

Editor: rival al manaf
KOLASE/TRIBUN MEDAN
NASIB AP Pelaku Ancam Sebar Video Pribadi Ria Ricis, Terancam Denda Rp2 M dan Dijerat Pasal Berlapis 

TRIBUNJATENG.COM - Inilah sosok AP (29) tersangka yang mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis.

Setelah ditangkap polisi, terungkap bahwa AP adalah seorang peretas.

Pria inisial AP (29) yang memeras Ria Ricis telah ditangkap. AP berhasil meretas ponsel Ria Ricis dan mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis

AP melakukan peretasan dengan akses ilegal.

Baca juga: Siapakah AP? Sosok Pria Pemeras YouTuber Ria Ricis, Ditangkap Paksa di Cipayung Jakarta Timur

Baca juga: Inilah Tampang AP, Pria Pengangguran Yang Peras Ria Ricis Rp 300 Juta, Ancam Sebar Foto Tak Berhijab

Ia meretas ponsel Ria Ricis dan mengancam menyebarkan foto dan video Ria Ricis jika tak memberikan uang Rp 300 juta.

"Melalui peretasan ilegal atau illegal access yang dilakukan Tersangka terhadap sistem elektronik (ponsel) milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi dan/atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau korban," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

"Kemudian informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korbannya ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korbannya yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp 300 juta terhadap tersangka," jelasnya.

Atas kasus tersebut, Ria Ricis selanjutnya melaporkan ulah Tersangka ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/6).

Pihak kepolisian pun bergerak cepat dan menangkap tersangka AP di rumahnya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur Senin (10/6) dini hari.

Polisi telah berhasil menangkap AP. Pria itu sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Sudah jadi tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

 Ade Safri menjelaskan, pria AP dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dalam Pasal 27B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp 700 juta. Dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar," jelasnya.

Ade Safri menambahkan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Pukul 20.00 WIB dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved