Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Kades dan Sekdes Botomulyo Kendal Resmi Ditetapkan Tersangka, Perkara Tukar Guling Tanah Kas Desa

Kades Botomulyo Kendal kini menjalani masa penahanan selama 20 hari dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba (tiga dari kanan) memimpin konferensi pers kasus tukar guling tanah kas Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Selasa (11/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Kepala Desa Botomulyo berinisial SI, beserta empat orang lain yang terlibat kasus tukar guling tanah kas desa dengan Bupati Kendal, kini ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kendal.

Padahal sebelumnya, pada sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, SI beserta kolega telah menang gugatan atas Bupati Kendal Dico M Ganinduto.

Adapun empat tersangka lain adalah AR sebagai Sekretaris Desa Botomulyo, ST pejabat Dispermasdes Kabupaten Kendal Tahun 2022, JS Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring, serta SR Direktur PT RSS. 

Baca juga: Bupati Dico Minta Sosialisasi Masif Digencarkan di Kendal Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Baca juga: Iskandar Pasrah Ternak Sapi untuk Meminang Pujaan Hati Ikut Terdampak Kebakaran Hebat di Kendal

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kendal pada Senin (10/6/2024). 

Tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Ancaman hukuman itu sesuai Pasal 2 juncto Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba mengatakan, penahanan tersangka dilakukan lantaran telah memenuhi unsur pidana tindak korupsi. 

"Gugatan di PTUN itu masalah administrasi, surat pengantar yang di dalamnya membatalkan tukar menukar tanah,"

"Sedangkan ranah pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pelaku ini terbukti," katanya kepada Tribunjateng.com, Selasa (11/6/2024).

Erny Veronica menjelaskan, kronologi mencuatnya kasus ini bermula Sekdes Botomulyo melakukan tukar guling tanah bengkok desa yang tidak produktif seluas 1,6 hektare, dengan tanah produktif seluas 3,05 hektare. 

Tanah bengkok tersebut ditukar guling dengan pengembang perumahan dari PT RSS senilai 8,4 miliar. 

"Lokasi tanah sekitar jalan raya Cepiring digunakan untuk produksi batu bata."

"Sehingga tersangka Sekdes AR dan JS dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring mencari investor untuk tukar guling tanah kas desa," terangnya.

Di sinilah kemudian pihak Kejaksaan mencium gelagat lain.

Saat proses permohonan tukar guling, terungkap surat perizinan tidak sampai ke Bupati Kendal.

Rupanya, tersangka ST dan JS memanipulasi surat perizinan yang seolah-olah dikeluarkan oleh Bupati Kendal.

Baca juga: Peningkatan Kualitas Pondok Pesantren di Kendal, Ali Ansori : GNBS adalah Tempat Nyaman dan Aman

Baca juga: Warga Kendal Senang Ada Wifi Gratis di RTH Boja hingga Alun-alun Kaliwungu

"Ada manipulasi surat perizinan."

"Yang awalnya langsung ke Bupati Kendal, tapi ini malah ke Dispermasdes Kabupaten Kendal."

"Di sini kongkalikongnya," imbuhnya.

Dari hasil penyidikan, pihaknya menemukan lokasi tanah yang tidak sesuai keterangan. 

"Berdasarkan minimal 2 bukti yang cukup yakni dasar tidak sesuai prosedur disebutkan tidak dalam satu hamparan,"

"Apabila di tengah bidang tersebut ada bidang tanah lainnya, tidak terhimpit."

"Namun tanah tersebut berada di jalan raya." tegas Erny. 

Kasi Pidsus Kejari Kendal, Sigit Muharram mengatakan, pihaknya telah memeriksa 67 orang termasuk saksi ahli untuk menyelesaikan kasus tersebut. 

"Kami sudah periksa saksi-saksi dan akan terus dilakukan pengembangan," tuturnya. 

Kuasa Hukum Kades Botomulyo, Karman Sastro saat dihubungi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. 

Pihaknya tengah berdiskusi dengan Paguyuban Sekdes di Kendal untuk menentukan sikap selanjutnya.

"Atas penetapan tersangka dan penahanan Pak Kades dan Sekdes, nanti kami akan memberikan keterangan secara tertulis versi kami."

"Kami masih diskusi dengan paguyuban Sekdes," ujarnya singkat. (*)

Baca juga: Pasar Banjarsari Pekalongan Wajib Kantongi SLF Sebelum Beroperasi

Baca juga: Peran M Tersangka Keempat Kasus Amuk Massa di Sukolilo Pati, Penganiaya SH Teman Bos Rental Mobil

Baca juga: Viral 5 Lokasi di Pati Ditandai Sebagai Sarang Penadah Mobil Bodong, Polisi: Kami Akan Tindaklanjuti

Baca juga: Tak Cuma 4 Orang, Kapolda Jateng Sebut Bakal Ada Tersangka Lagi di Kasus Amuk Massa Sukolilo Pati

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved