Kriminal Hari Ini
Dalih Penyebab Lamanya Penanganan Kasus Oknum Polwan Tipu Petani Subang: Beda dengan Pembunuhan
Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan status oknum Polwan berpangkat Aiptu sebagai tersangka kasus penipuan terhadap petani warga Subang.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian membeberkan alasan lama proses penetapan status tersangka dalam kasus penipuan yang melibatkan oknum Polwan dan suaminya.
Menurut pihak Polda Metro Jaya, penanganan kasus penipuan berbeda dengan pembunuhan ataupun pengeroyokan.
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, seperti misal pengumpulan data- data pendukung.
Dari data itu pun akan diperiksa lebih lanjut apakah benar tidaknya.
Baca juga: Nasib Aiptu Heni Puspitaningsih Diketok Palu! Resmi Jadi Tersangka Kasus Penipuan
Baca juga: Cerita Pengakuan Korban Penipuan Visa Haji Ilegal
Setelah melalui proses panjang, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan status oknum Polwan berpangkat Aiptu sebagai tersangka kasus penipuan terhadap petani warga Kabupaten Subang Jawa Barat.
Aiptu Heni Puspitaningsih yang bertugas di Polres Metro Jakarta Barat ditetapkan tersangka bersama suaminya yang merupakan pecatan Polri.
Keduanya terbukti sudah melakukan penipuan berkedok iming-imingan masuk instansi kepolisian.
Polres Metro Jakarta Barat menetapkan oknum anggota Polri bernama Aiptu Heni Puspitaningsih sebagai tersangka kasus penipuan masuk polisi.
Diberitakan, Aiptu Heni bersama suaminya yang merupakan pecatan Polri, bernama Asep Sudirman menipu anak petani bernama Carlim Sumarlin (56), warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 2017.
"Yang bersangkutan kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan lakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (12/6/2024).
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan mengatakan, kedua tersangka saat ini masih diperiksa.
AKBP Andri menegaskan, pihaknya akan mendalami kasus penipuan berkedok kemudahan masuk instansi kepolisian.
"Masih dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka" kata AKBP Andri.
Dilaporkan, dua dari tiga oknum anggota polisi yang sudah dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) belum ditetapkan sebagai tersangka.
Mereke berdua menipu Carlim Sumarlin.
Kedua oknum polisi itu adalah Asep Sudirman dan Yulia Fitri Nasution.
Korban sudah melaporkan penipuan dengan iming-iming masuk polisi wanita (Polwan) sejak 2017.
Saat itu, Carlim mengaku diminta menyerahkan uang Rp598 juta sebagai 'uang pelicin' agar putrinya dapat diterima menjadi anggota Polwan.
Baca juga: Tangis Guru Ngaji Korban Penipuan Haji Bervisa Ziarah di Mekkah, Selalu Teringat Istri Lagi Hamil
Baca juga: Momentum Idul Adha Rawan Penipuan, Kenali Ciri-Ciri Petugas PLN
Polisi Temui Korban di Subang
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pihaknya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat sudah berangkat ke Subang Jawa Barat bertemu Carlim.
"Anggota sudah ke Subang," kata AKBP Rovan.
Polisi memerlukan keterangan Carlim sebagai pelapor untuk mendalami kasus ini.
Lantaran, apabila belum ada data-data yang dibutuhkan dari pelapor, penyidik sulit untuk memproses lebih lanjut kasus itu.
"Kami butuh kerja sama dengan pihak pelapor atau saksi untuk membuat terang suatu tindak pidana," ujarnya.
"Tidak bisa kalau misalnya pelapor atau saksinya tidak mau memberi data, kami kesulitan."
"Itulah salah satu kesulitan atau hambatan dalam penyidikan ini," tutur AKBP Rovan.
AKBP Rovan menyebut, berbeda prosedur dalam menangani kasus penipuan dan kasus-kasus lainnya.
"Belum, materinya kami tunggu karena tidak serta merta kasus penipuan dan penggelapan."
"Begitu lapor langsung ini ditangani, ada prosedur penyidikannya seperti apa, proses naik sidik dan lain sebagainya," jelas AKBP Rovan.
"Berbeda dengan kasus pembunuhan atau pengeroyokan, penganiayaan itu kan buktinya visum jadi alat bukti untuk naik ke penyidikan, dua alat bukti untuk menetapkan tersangka, gampang."
"Tapi kalau penipuan dan penggelapan itu datanya diuji terlebih dahulu di dalam gelar perkara."
"Jadi berbeda prosedurnya," papar AKBP Rovan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Teganya Oknum Polwan dan Suami Tipu Petani Rp598 Juta, Janjikan Anak Korban jadi Polisi
Baca juga: Pemkot Tegal Tanam 2.000 Pohon Mangrove di Sungai Siwatu, Apa Tujuannya?
Baca juga: Bupati Fadia Arafiq Salurkan Hibah Rp 50 Juta Kepada DHC BPK 45 Kabupaten Pekalongan
Baca juga: BKPP Kota Semarang: Tiap 5 Tahun Kinerja Pejabat Dievaluasi, Seperti Sekda dan Kepala Dinas
Baca juga: Masuk Nominasi Kampung Lestari Tingkat Nasional, Dusun Welahan Wonosobo Diverifikasi
Jakarta
Running News
Polwan Tipu Petani Subang
kriminal
penipuan
Polres Metro Jakarta Barat
Polda Metro Jaya
AKBP Andri Kurniawan
AKBP Rovan Richard Mahenu
Carlim Sumarlin
Polwan
Aiptu Heni Puspitaningsih
Asep Sudirman
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.