Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Alasan ASN Kudus Ini Ceraikan Istri Tahun Lalu, Kini Dijatuhi Sanksi karena Tak Izin Dulu

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus harus menanggung sanksi karena menceraikan istri tanpa izin

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
istimewa
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Pembinaan Kinerja Aparatur di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Hendro Muswinda. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus harus menanggung sanksi karena menceraikan istri tanpa izin.

Sanksi tersebut bisa berupa pembebasan jabatan sampai penurunan pangkat.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Pembinaan Kinerja Aparatur di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Hendro Muswinda mengatakan, ASN yang nekat menceraikan istrinya tersebut merupakan seorang guru.

Dia menceraikan istrinya pada 2023.

“Dalam proses cerai tersebut yang bersangkutan tidak izin ke kami BKPSDM. Mekanismenya harus izin dulu,” kata Hendro.

Baca juga: Tekanan Berlapis Bikin Briptu Dhila Bakar Suami, Komnas Perempuan: Respon Reaktif Istri

Kini kasus perceraian tersebut tengah ditangani oleh pihaknya.

Rencananya pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

Menurutnya, perceraian tersebut karena beberapa hal.

Di antaranya karena ada orang ketiga di dalam hubungan.

“Kebanyakan ASN cerai memang karena ada orang ketiga atau selingkuh. Tapi ada juga faktor lain misalnya karena faktor ekonomi karena tidak memberi nafkah,” katanya.

Harusnya, kata Hendro, ASN yang hendak melakukan perceraian melapor terlebih dulu kepada pihaknya.

Setelahnya BKPSDM akan melakukan identifikasi masalah dan bahkan memediasi agar pasangan ASN tidak berpisah.

Untuk yang ini, lanjut dia, ASN yang nekat cerai dengan pasangan tanpa izin akan dijatuhi sanksi.

Sanksi yang akan dikenakan berupa pembebasan jabatan, bahkan bisa penurunan pangkat.

Harapannya, lanjut dia, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh ASN. Bahwa dalam praktiknya para ASN diikat oleh aturan dan kode etik yang harus dipatuhi. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved