Berita Kudus
Alasan ASN Kudus Ini Ceraikan Istri Tahun Lalu, Kini Dijatuhi Sanksi karena Tak Izin Dulu
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus harus menanggung sanksi karena menceraikan istri tanpa izin
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus harus menanggung sanksi karena menceraikan istri tanpa izin.
Sanksi tersebut bisa berupa pembebasan jabatan sampai penurunan pangkat.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Pembinaan Kinerja Aparatur di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus Hendro Muswinda mengatakan, ASN yang nekat menceraikan istrinya tersebut merupakan seorang guru.
Dia menceraikan istrinya pada 2023.
“Dalam proses cerai tersebut yang bersangkutan tidak izin ke kami BKPSDM. Mekanismenya harus izin dulu,” kata Hendro.
Baca juga: Tekanan Berlapis Bikin Briptu Dhila Bakar Suami, Komnas Perempuan: Respon Reaktif Istri
Kini kasus perceraian tersebut tengah ditangani oleh pihaknya.
Rencananya pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
Menurutnya, perceraian tersebut karena beberapa hal.
Di antaranya karena ada orang ketiga di dalam hubungan.
“Kebanyakan ASN cerai memang karena ada orang ketiga atau selingkuh. Tapi ada juga faktor lain misalnya karena faktor ekonomi karena tidak memberi nafkah,” katanya.
Harusnya, kata Hendro, ASN yang hendak melakukan perceraian melapor terlebih dulu kepada pihaknya.
Setelahnya BKPSDM akan melakukan identifikasi masalah dan bahkan memediasi agar pasangan ASN tidak berpisah.
Untuk yang ini, lanjut dia, ASN yang nekat cerai dengan pasangan tanpa izin akan dijatuhi sanksi.
Sanksi yang akan dikenakan berupa pembebasan jabatan, bahkan bisa penurunan pangkat.
Harapannya, lanjut dia, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh ASN. Bahwa dalam praktiknya para ASN diikat oleh aturan dan kode etik yang harus dipatuhi. (*)
Pemkab Kudus Siap-siap Sulap eks Stasiun Wergu Jadi Pusat Kuliner, Pengelolaan Tunggu Investor |
![]() |
---|
Nida Saidatul Iza Anggota PAW DPRD Kudus, Dorong Generasi Milenial Makin Melek Politik |
![]() |
---|
Beda Nasib dengan Pati, Kenaikan PBB-P2 di Kudus Hanya 10-30 Persen, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Warga Kudus Tak Perlu Khawatir, Ini Solusi Bupati Samani Jika Kepesertaan BPJS Sudah Nonaktif |
![]() |
---|
Sosok Nida Saidatul Iza Anggota DPRD Kudus Hasil PAW, Alumnus Undip Berusia 25 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.