Kamis, 30 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Daftar 15 Oknum Polisi di Medan yang Dipecat Gegara Kasus Perampokan, Kini Jadi Buronan

Sebanyak 15 polisi di Medan dipecat lantaran kasus dugaan pidana dan pelanggaran kode etik.

Tayang:
Editor: Muhammad Olies
(HO/Polda Sumut)
Sebanyak 15 personel Polrestabes Medan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka diduga terlibat pidana dan kode etik profesi Polri. 

* Brigadir Muhammad Ade Nugraha

* Brigadir Jefri Suzaldi

* Brigadir Eliot TM Silitonga

* Brigadir Muladi

* Brigadir Refandi

* Briptu Haris K Putra

* Bripda Erdi Kurniawan

* Bripda Hasanuddin Sitohang

* Brigadir Rudianto Ginting.

Polrestabes Medan Pecat 3 Anggota

Sebelumnya Propam Polda Sumut memecat tiga anggota Polrestabes Medan dalam sidang Selasa (11/11/2022),

Ketiga oknum Polisi tersebut, yakni: Bripka Arih Galih Gumilang, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan, Bripka Firman Bram C Sidabutar, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan, dan Briptu Harus Kurnia Putra, Brigadir Satsamapta, Kesatuan Polrestabes Medan.

Ketiga oknum tersebut diduga melakukan tindak pidana percobaan Pemerasan dan percobaan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 363 ayat (1) ke 4 e Jo Pasal 53 KUHPidana.

Korban adalah ULI Arti Boru Tarigan dan Fasha Ferdilan Sembiring sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3125/X/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 6 Oktober 2022 lalu.

 

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved