Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Magelang

Mahasiswi di Magelang Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Tak Ditahan, Ini Alasannya 

Selanjutnya, mayat bayi ditemukan dalam keadaan terbungkus kresek hitam oleh tiga pemulung, Kamis (30/5/2024)

Editor: muslimah
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Polisi tidak melakukan penahanan terhadap SYK (20) karena beberapa alasan.

Diketahui, SYK adalah tersangka kasus pembunuhan terhadap anak yang baru ia lahirkan.

Jasad bayi malang tersebut lalu dibuang di tong sampah di Kota Magelang, Jawa Tengah.

Selanjutnya, mayat bayi ditemukan dalam keadaan terbungkus kresek hitam oleh tiga pemulung, Kamis (30/5/2024).

Baca juga: Mirip di Sukolilo Pati, Penganiayaan di Mekarjaya Indramayu Berakhir Korban Tewas, Dipicu Srempetan

Lokasinya di Kampung Kluyon, Kecamatan Magelang Utara.

Bayi perempuan itu memiliki tinggi 47 sentimeter, berat 2,7 kg, dan usia lebih kurang 9 bulan dalam kandungan serta 1 hari di luar kandungan.

Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan, ibu korban, SYK, mahasiswi asal Magelang Utara, sebagai tersangka pembunuhan itu.

Kepala Polres Magelang Kota, AKBP Herlina menyatakan, tersangka saat masih menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa dr Soerojo Kota Magelang.

"Polres Magelang Kota memang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka mengingat kesehatan jiwa dan kesehatan pasca-persalinan. Itu yang menjadi pertimbangan kami," papar Herlina, dalam konferensi pers, Kamis (20/6/2024).

Kendati demikian, dia menambahkan, berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Kota Magelang.

Kepala Seksi Humas Polres Magelang Kota, Iptu Untung Harjanto mengatakan, berdasarkan otopsi di RSUD Tidar, hasil menunjukkan korban mendapat luka akibat benda tumpul dan tindakan pembekapan.

"Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa memar pada kepala, wajah, dan dada, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam dan lidah. Didapatkan tanda mati lemas. Sebab mati adalah bekap, mengakibatkan mati lemas," ungkap Untung, dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024).

"Ibu dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya tidak berapa lama sesudah dilahirkan karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak," lanjut dia.

SYK lantas dijerat Pasal 80 Ayat 3 dan 4 jo Pasal 76C UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau 341 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved