Berita Semarang
Sangar Bak Jagoan Saat Tarik Paksa Mobil di Semarang, 2 Debt Collector Ini Kicep Ditangkap Polisi
Anggota Unit Resmob Polrestabes Semarang meringkus dua Debt Collector (DC) akibat menarik paksa sebuah mobil milik
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
Korban ditarik mobilnya oleh dua DC tersebut saat berada di Cafe Tembalang.
Dua DC itu mengaku dari Orico Balimore Finance.
Mereka memaksa korban untuk diajak ke sebuah kantor Finance di Jalan MT. Haryono No. 573 Karangkidul, Semarang Tengah, Kamis (18/6/2024) sekira pukul 19.00 WIB.
Dua tersangka sempat bersikeras mobil korban sudah tidak dibayar sejak tahun 2017.
Adapun korban tetap pada pendiriannya membeli mobil tersebut melalui Finance lain dan tidak menunggak.
Menurut Andika, DC tidak punya hak atas penarikan mobil milik nasabah yang mengalami kredit macet.
Menurutnya, semua itu sudah ada prosedurnya. "Sebenarnya sudah diatur dalam Fidusia antara kreditur dan debitur dalam hal pengalihan jadi tidak serta dilakukan secara paksa seperti dalam kasus ini," paparnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 368 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Fenomena Dispensasi Nikah di Semarang: Rata-Rata Alasannya Sudah Hamil Duluan |
![]() |
---|
Kota Semarang Hujan Ringan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Selasa 12 Agustus 2025 |
![]() |
---|
1.121 Istri Gugat Cerai Suaminya di Pengadilan Agama Semarang, Dipicu Pinjol dan Judi Online |
![]() |
---|
Dana Bantuan Operasinal Rp 25 Juta Cair, Ketua RT: Meringankan, Hanya Saja Membuat Mumet |
![]() |
---|
3 Orang Jadi Korban Pembacokan di Jalan Arteri Soekarno-Hatta Semarang, 1 Tewas dengan Luka di Dahi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.