Berita Pati
Akademisi Universitas Safin Pati Minta Kades yang Deklarasi Sudewo-Ahmad Luthfi Dapat Sanksi
Mantan Ketua Bawaslu Pati, Ahmadi, mendorong pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi kepada para kades yang deklarasi Sudewo-Ahmad Luthfi.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, PATI - Akademisi yang juga Mantan Ketua Bawaslu Pati, Ahmadi, mendorong pemerintah daerah untuk menjatuhkan sanksi kepada para kades yang terlibat dalam deklarasi dukungan terhadap Sudewo dan Ahmad Luthfi.
Menurut dia, deklarasi yang dilakukan para Kades merupakan pelanggaran terhadap UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Sebagaimana diketahui, pada Kamis (20/6/2024) lalu, ratusan kepala desa se-Kabupaten Pati mendeklarasikan dukungan terhadap Sudewo dan Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Baca juga: Peduli Kaum Buruh Irjen Pol Ahmad Luthfi Kunker ke Klaten, Pastikan Keamanan Terjamin
Deklarasi mereka ucapkan di dua lokasi, yakni di Alun-Alun Pati dan Hotel New Merdeka.
Sebelumnya, 385 kades se-Pati baru saja menerima SK perpanjangan masa jabatan terkait perubahan/revisi UU Desa.
Sudewo yang saat ini menjabat anggota DPR RI dari Partai Gerindra mereka dukung untuk menjadi Bupati Pati.
Sementara, Ahmad Luthfi yang saat ini menjabat Kapolda Jawa Tengah mereka dorong menjadi Gubernur Jateng.
"Jelas dalam hal ini memang ada unsur pelanggaran terkait deklarasi para Kades karena dilakukan tidak secara spontan, melainkan terencana. Sudah dilakukan perencanaan mulai dari booking hotel sampai pakai seragam. Ada indikasi ini dilakukan secara sistematis," kata Ahmadi saat memberikan keterangan pada awak media di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pati, Kamis (4/7/2024).
Menurut Ahmadi, tindakan para Kades itu terutama melanggar pasal 29 ayat 1 huruf c pada UU Desa.
Pada pasal tersebut, disebutkan bahwa Kades dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
"Kades dilarang menggunakan kewenangannya, dilarang menggunakan tugasnya, dilarang menggunakan keputusannya, di luar yang sudah digariskan oleh kewenangan sebagai Kades," tegas Dosen Hukum Tata Negara Universitas Safin Pati (USP) ini.
Menurut Ahmadi, deklarasi dukung-mendukung terhadap bakal calon tertentu tidak diatur dalam kewenangan Kades sesuai UU Desa.
"Kewenangan Kades itu salah satunya memimpin rapat APBDes, membuat Perdes, menyelenggarakan pemerintahan desa. Sampai huruf o tidak ada yang mengatakan Kades berwenang melakukan deklarasi atau dukung-mendukung bapaslon tertentu," terang dia.
Bagi Ahmadi, tindakan para Kades tersebut jelas melanggar UU desa dan telah memenui syarat untuk diberikan sanksi atau pembinaan.
Baca juga: Paguyuban Nelayan di Jepara Dukung Irjen Pol Ahmad Luthfi Maju Pilgub Jateng 2024
"Dinas terkait harus memberi pembinaan, baik secara langsung maupun administratif. Sebab kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk," kata dia.
Tabiat Irianto Budi: Bukannya Bela Rakyat Pati Malah Sibuk Mencari Alasan Soal Pemilihan Saksi |
![]() |
---|
Peduli Santri, BRI Pati Beri Bantuan 60 Paket Peralatan Salat |
![]() |
---|
Polisi Terjunkan 1.200 Personel Amankan Aksi Demo di Gedung DPRD Pati Siang Ini |
![]() |
---|
Antisipasi Banjir Musim Penghujan, Pemkab Pati Normalisasi Lima Titik Sungai |
![]() |
---|
PBB Batal Naik, Pemkab Pati Urungkan Renovasi Alun-alun dan Masjid Agung Baitunnur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.