Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

BREAKING NEWS, Imran Jakub Kepala Disdikbud Maluku Utara Berstatus Tersangka Kasus Suap Jabatan

KPK menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara (Malut), Imran Jakub sebagai tersangka dugaan suap.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI KPK
ILUSTRASI Gedung KPK di Jakarta. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Imran Jakub yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku Utara ditetapkan menjadi tersangka kasus suap jabatan.

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus suap terhadap Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kini giliran Imran Jakub yang memakai rompi orange KPK.

Baca juga: Bus Antikorupsi KPK Singgah di Wonosobo, Ingatkan Politik Uang dan Serangan Fajar Pilkada

Baca juga: Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Pertamina

KPK menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara (Malut), Imran Jakub sebagai tersangka dugaan suap.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara Imran Jakub merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Asep mengatakan, dalam penyidikan perkara Abdul Gani yang saat ini sudah bergulir di persidangan, penyidik memeriksa para saksi, menggeledah sejumlah lokasi, kantor, maupun tempat tertutup.

“KPK kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu IJ (Imran Jakub),” kata Asep Guntur Rahayu seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (4/7/2024).

Asep mengatakan, Imran Jakub diduga menyuap Abdul Gani untuk mendapatkan menduduki jabatan Kepala Dinas Provinsi Malut dengan uang sebesar Rp 1,2 miliar.

Baca juga: KPK Dorong Penegakan Antikorupsi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru

Baca juga: Dukung Pemberantasan Korupsi, Wonosobo Siap Jadi Tuan Rumah Roadshow Bus KPK 2024

Uang diberikan melalui transfer bank kepada rekening mantan Kepala Biro Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Pemprov Malut, Ridwan Arsan.

Pengiriman dilakukan sejak November hingga Desember 2023 dengan rincian Rp 210 juta ketika dia belum dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Malut.

“Setelah dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 1 miliar,” tutur Asep Guntur Rahayu.

Adapun AGK diduga menerima berbagai pemberian baik gratifikasi maupun suap dengan nilai ratusan miliar rupiah.

Pemberian itu menyangkut pengadaan barang dan jasa, pengurusan perizinan tambang, hingga pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Malut.

“Sehingga total penerimaan uang oleh AGK pada kurun waktu menjabat periode 2019–2023 yang sudah terkonfirmasi adalah sebesar Rp 102 miliar,” tutur Asep.

Karena perbuatannya, Imran disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Suap Gubernur Malut untuk Dapat Jabatan, Kadis Pendidikan Jadi Tersangka"

Baca juga: Bareskrim Polri Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Ada Apakah?

Baca juga: Disdik Kota Semarang Pastikan Sistem Data PPDB 2024 Aman dari Ancaman Peretasan

Baca juga: AWAS Bau Tak Sedap di Jembatan Sungai Pepe Boyolali, Ternyata Ini Biang Keroknya

Baca juga: Bupati Wonosobo Minta Guru Miliki Kompetensi dan Profesionalitas, Ini Alasannya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved