Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bea Cukai Kudus Sita 8,57Juta Batang Rokok Ilegal Selama Satu Semester 2024

Selama satu semester 2024, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, telah mengungkap 82 kasus pereda

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ Rezanda Akbar D
Paket rokok ilegal yang diamankan oleh petugas Bea Cukai Kudus di Gudang Penyimpanan Bea Cukai Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Selama satu semester 2024, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, telah mengungkap 82 kasus peredaran rokok ilegal.

"Dari 82 kasus itu, totalnya sebanyak 8,57 juta batang rokok jenis SKM (sigaret kretek mesin)," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, Sabtu (6/7/2024). 

Dari 8,57 juta batang rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Kudus, senilai Rp11,793 miliar.

Paket rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Kudus di Gudang Penyimpanan Bea Cukai Kudus.
Paket rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Kudus di Gudang Penyimpanan Bea Cukai Kudus. (Tribun Jateng/Rezanda Akbar D)


"Untuk potensi kerugian negara Rp8,147 miliar.  Dari kurun waktu enam bulan terakhir yakni Januari hingga Juni," tambahnya. 

Beberapa pelanggaran pengiriman yang ditemui oleh Bea Cukai Kudus menggunakan modus pengiriman jasa titipan, ekspedisi, sarana pengangkut, disembunyikan pada sebuah bangunan ataupun gudang kosong. 

Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.(Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved