Berita Kudus
Bea Cukai Kudus Sita 8,57Juta Batang Rokok Ilegal Selama Satu Semester 2024
Selama satu semester 2024, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, telah mengungkap 82 kasus pereda
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Selama satu semester 2024, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, telah mengungkap 82 kasus peredaran rokok ilegal.
"Dari 82 kasus itu, totalnya sebanyak 8,57 juta batang rokok jenis SKM (sigaret kretek mesin)," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, Sabtu (6/7/2024).
Dari 8,57 juta batang rokok ilegal yang diamankan oleh Bea Cukai Kudus, senilai Rp11,793 miliar.

"Untuk potensi kerugian negara Rp8,147 miliar. Dari kurun waktu enam bulan terakhir yakni Januari hingga Juni," tambahnya.
Beberapa pelanggaran pengiriman yang ditemui oleh Bea Cukai Kudus menggunakan modus pengiriman jasa titipan, ekspedisi, sarana pengangkut, disembunyikan pada sebuah bangunan ataupun gudang kosong.
Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.(Rad)
Tinjau Pos Kamling, Kapolres Kudus Serahkan Dispenser sampai Lampu Senter |
![]() |
---|
Pengajuan WBTB Tradisi Guyang Cekatak Kudus Masih Berproses |
![]() |
---|
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Sering Cek Saldo JHT di Aplikasi JMO Bakal Dapat Hadiah Menarik |
![]() |
---|
Bupati Kudus Upayakan Guru MA Tetap Dapat Tunjangan |
![]() |
---|
Rekam Jejak Pelarian Pelaku Penikaman Kakak Beradik di Kudus Hingga Tewas: Kehabisan Bekal di NTB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.