Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Kelakuan Bejat Ayah Setubuhi Anak Kandung di Pati, Disuntik KB Tiap 3 Bulan Sekali

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati

|
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati melakukan pendampingan psikologis terhadap remaja perempuan yang diduga jadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri.

Remaja berusia 18 tahun tersebut diketahui merupakan warga Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, korban berulang kali disetubuhi oleh ayah kandungnya sejak masih berusia 17 tahun dan masih berstatus pelajar.

"Terkait kasus yang kemarin, kami dapat pemintaan dari Polresta untuk melakukan pendampingan terhadap korban dugaan kasus pelecehan seksual oleh ayah kandung," kata Tenaga Profesional Psikis UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati, Dita Nurlitasari, ketika diwawancarai di kantornya, Selasa (9/7/2024).

Tenaga Profesional Psikis UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati, Dita Nurlitasari, ketika diwawancarai awak media di kantornya, Selasa (9/7/2024).
 
Tenaga Profesional Psikis UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati, Dita Nurlitasari, ketika diwawancarai awak media di kantornya, Selasa (9/7/2024).   (TRIBUNMURIA.COM/Mazka Hauzan Naufal )

Dita mengatakan, dirinya melakukan pendampingan secara psikologis terhadap korban serta memantau perkembangan dan keadaannya.

Menurut Dita, korban menunjukkan indikasi depresi. Korban histeris jika bertemu laki-laki yang tidak dia kenali.

"Dia tidak mau berinteraksi dengan selain perempuan. Ketika ketemu orang baru dan itu laki-laki, dia menangis histeris," jelas dia.

Dita menambahkan, dirinya bukan hanya melakukan pendampingan terhadap si anak yang jadi korban kekerasan seksual, melainkan juga ibunya.

"Kami melakukan pendampingan psikologis terhadap anak dan ibunya. Sebab mereka harus menghadapi proses hukum yang panjang."

"Maka kami perlu menguatkan mereka, menjadi support system," tutur dia.

Menurut Dita, berdasarkan hasil assessment yang dia lakukan, si anak selain menjadi korban kekerasan seksual juga sering mendapat ancaman dari bapaknya.

Kini, korban berada di rumah keluarga ibunya di Kendal.

"Ibunya ini asli Kendal. Dia punya tiga anak. Tiga anak ini dibawa semua ke Kendal," kata dia.

Ditanya tentang kelanjutan pendidikan korban, Dita mengatakan bahwa berdasarkan hasil observasi yang dia lakukan, korban masih menunjukkan motivasi dan cita-cita untuk melanjutkan pendidikan.

Dihubungi secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin mengatakan, tersangka kasus pesetubuhan terhadap anak ini berinisial K (49), warga Kayen, Pati.

Dia diduga memperkosa putri kandungnya sendiri berulang kali.

"Kronologinya, korban diajak tersangka yang merupakan ayah kandungnya untuk pergi berjualan dengan mengendarai mobil."

"Lalu korban diajak tersangka ke sebuah hotel di wilayah Pati," kata dia dalam keterangan tertulis.

Alfan melanjutkan, korban yang saat itu berusia 17 tahun menolak dan mengancam akan mengadu pada pamannya.

Namun, tersangka mengancam akan membunuh atau menceraikan ibu korban.

"Kemudian korban disetubuhi oleh tersangka. Tindakan itu dia lakukan berulang kali sejak Maret 2023 hingga Juni 2024. Tempatnya di hotel dan di rumah," terang dia.

Alfan mengatakan, suatu hari korban mengadukan perbuatan ayahnya pada sang paman.

Paman korban kemudian melapor ke Polsek Kayen.

Mendapat laporan, polisi langsung bertindak dengan meminta keterangan dari korban dan ibunya.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti, polisi langsung menangkap tersangka.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah mengancam dan menyetubuhi putrinya berulang kali.

Tersangka juga mengaku membawa putrinya untuk menerima suntik KB setiap tiga bulan sekali.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolresta Pati," kata Alfan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mzk)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved