Berita Semarang
Inilah Tampang Pemuda yang Tipu PNS Semarang Rp1,3 M Modus Kerja Sampingan Klik Akun Belanja Online
Seorang emak-emak yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HM (55) warga Banyumanik Kota Semarang
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang emak-emak yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial HM (55) warga Banyumanik Kota Semarang menjadi korban penipuan online bermodus kerja paruh waktu berupa mengklik laman belanja daring Shopee.
HM dalam kasus ini sampai merugi hingga Rp1,3 miliar. Sontak, HM melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang pada Maret 2024.
Polisi yang mendapatkan laporan ini sampai harus bekerja keras selama hampir 5 bulan untuk menguak siapa dalang penipuan.
Selama berbulan-bulan bekerja, polisi akhirnya dapat meringkus satu tersangka dari komplotan penipu online tersebut.
Tersangka itu yakni Muhammad Rafi Akbar (20) alias Cendong atau Bobo warga Kelurahan Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Di hadapan polisi, Cendong mengaku, telah menekuni pekerjaan haram itu sejak 1 tahun 6 bulan lalu.
Dia pun sudah berposisi sebagai leader dari satu kelompoknya.
Tugasnya cukup mudah hanya mengkoordinasi teman-temannya untuk melakukan penipuan.
"Semua server penipuan online yang dijalankan kelompok kami berada di Kamboja, bos saya dari China," katanya di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/7/2024).
Komplotan Cendong bertugas cukup menampung para calon korban yang sudah mengklik link penipuan bermodus promosi kerja paruh waktu yang telah disebar di media sosial seperti Instagram, Facebook, Telegram dan lainnya.
Para korban diiming-imingi kerja paruh waktu dengan bonus upah menggiurkan.
Cara kerjanya juga cukup mudah yakni hanya mengklik akun toko di aplikasi Shopee yang sudah disiapkan oleh para pelaku. Akun-akun itu hanya dipilih acak dari para pelaku.
"Calon korban kami tampung di satu grup Whatsapp. Di situ nanti kami jelaskan cara kerjanya dan total keuntungan," ungkapnya.
Modus penipuan jenis ini hampir sama dengan penipuan online lainnya yakni korban dipancing untuk mentransfer sejumlah uang ke para penipu dengan dalih deposito.
Supaya korban terpancing, para pelaku memberikan keuntungan komisi dua sampai tiga kali lipat.
Dalam kasus dengan korban PNS ini, korban mentransfer sebanyak 18 kali dari 4 Maret sampai 22 Maret 2024.
Tak kurang dari 1 bulan, korban telah mentransfer dengan nominal beragam mulai dari terendah Rp10 juta sampai tertinggi Rp300 juta.
"Kami lihat kondisi korban dulu. Apabila dia selalu tergoda maka akan kami iming-imingi terus untuk memberi uang."
"Misal mau ambil deposito kami beri alasan uang tidak dapat diambil sebelum transfer uang pajak penghasilan 30 persen dari total deposito," sambung tersangka.
Cendong mengatakan, gajinya selama bekerja sebagai penipu sebesar Rp13 juta perbulan.
Dia mengklaim, kelompoknya setiap hari selalu mendapatkan korban. Namun, jumlah kerugian yang dialami korban bervariasi.
"Rekor menipu paling banyak sampai Rp 1 miliar itu korban dari Semarang. Biasanya paling hanya puluhan sampai ratusan juga," ungkapnya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menuturkan, tersangka penipuan online tersebut ditangkap dengan bantuan dari jajaran Polda Sumatera Utara di Mal Carrefour Jalan Gatot Soebroto, Medan pada Kamis 27 Juni 2024.
"Kami menangkap tersangka ini tidak mudah karena anggota saat sampai sana pelaku sedang di Kamboja. Tapi alhamdulillah dia sempat balik dan kami menangkapnya," paparnya.
Dia menuturkan, korban yang merupakan seorang PNS tergiur mendapatkan penghasilan tambahan selepas mendapatkan link pekerjaan sampingan yang dikirim oleh kelompok pelaku pada Maret 2024.
Pekerjaan sampingan yang ditawarkan cukup mudah dan menggiurkan yakni hanya menyelesaikan tugas yang diberikan oleh pelaku dengan mengklik link tautan Shopee.
Namun, sebelum melakukan tugas tersebut korban diminta masuk ke sebuah grup WA.
Korban juga dipaksa mengunduh sebuah aplikasi yang sudah disiapkan oleh para pelaku.
Dan, tentunya korban harus menyetorkan sejumlah uang untuk deposito.
Korban yang telah menyelesaikan tugas, deposito korban akan bertambah.
Pada momen itulah, korban masuk dalam bujuk rayu para pelaku hingga menyetorkan sejumlah uang dengan total kerugian Rp1,3 miliar.
"Korban mentransfer sejumlah uang tersebut ke beberapa nomor rekening berbeda dari bank-bank di Indonesia," jelas Andika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
BREAKING NEWS: Gelombang Tinggi Hancurkan Perahu di Semarang, 1 Nelayan Terluka Parah |
![]() |
---|
Pratama Arhan Juga Sibuk Kejar Gelar Sarjana, Bahas Strategi Promosi Sepatu Bola di Skripsi |
![]() |
---|
Haru Bahagia Pariyono Warga Sumurboto Semarang, Terima Program Bedah Rumah Lazismu |
![]() |
---|
DPRD Semarang Minta PDAM Perketat Keamanan Usai Penemuan Mayat di Reservoir Siranda |
![]() |
---|
Ingin Punya Rumah Impian? BPJS Ketenagakerjaan Beri Pembiayaan untuk KPR, Renovasi, dan Uang Muka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.