Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Viral Video Mesum, Aparat Gabungan Sidak Kafe Gazebo Berbilik di Pantai Sigandu Batang

Video mesum sepasang muda mudi di sebuah kafe yang memiliki gazebo berbilik di sekitar Pantai Sigandu Batang, ini tindakan Pemkab Batang.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
Aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP melakukan penertiban dan sosialisasi kafe yang berkonsep gazebo berbilik di sekitar Pantai Sigandu Batang, Selasa (16/7/22024). 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Masyarakat Kabupaten Batang baru-baru ini dikejutkan dengan adanya video mesum sepasang muda mudi di sebuah kafe yang memiliki gazebo berbilik di sekitar Pantai Sigandu Batang.

Video berdurasi singkat itu pun viral di beberapa akun media sosial Batang.

Menyikapi hal itu, aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP menertibkan gazebo di lokasi tersebut.

Baca juga: Inovasi Era Digital, Kemenag Batang Luncurkan Podcast Kembang Teh

Baca juga: Dewan Kesenian Batang Dorong Eksistensi Seniman Secara Berkelanjutan

Stiker penegasan yang bertulisan larangan pelacuran di Kabupaten Batang juga dipasang di kafe-kafe yang berkonsep gazebo berbilik.

Hal ini sesuai Perda Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2011. 

Dimana pada Pasal 3 bunyi “Setiap ung di wilayah daerah secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dilarang membujuk atau merayu, mempengaruhi, memikat, mengajak dan atau memaksa orang lain dengan kata-kata, isyarat, tanda, dan atau perbuatan lainnya yang mengakibat perbuatan pelacuran.”

Pasal 4 ayat (2) “Setiap orang di wilayah daerah secara sendiri-sendiri atau bersama- sama dilarang untuk melakukan kegiatan pelacuran.” 

Ancaman pidana terhadap pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2011 adalah “Setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9:2 Pasal 11 Pasal 13:3 dia diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda, rendah Rp1.000.000 paling tinggi Rp50.000.000."

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Batang, Dwi Pranggono menjelaskan, sosialisasi penertiban kafe merupakan tindaklanjut dari video viral di media sosial. 

Lokasi kafe Pantai Sigandu Batang ternyata tidak sesuai peruntukannya dan pengunjung melakukan perilaku yang melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2011. 

Baca juga: 89 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Batang Dirombak

Baca juga: PT Nestle Bandaraya Batang Didorong Serap Banyak Tenaga Kerja Jateng

Usaha kafe yang berdiri di sepanjang Pantai Sigandu-Ujungnegoro hampir semuanya tidak memiliki izin usaha. 

“Kami bekerja sama dengan kepolisian dan TNI untuk melakukan sosialisasi kepada pemilik kafe."

"Kami ingin agar kafe hanya memiliki atap dan lantai, tanpa dinding, jika tidak memenuhi persyaratan, kami akan melakukan tindakan lebih lanjut,” tegas Dwi Pranggono melalui Tribunjateng.com, Selasa (16/7/2024).

Pemilik kafe diberikan waktu tiga hari untuk melakukan pembongkaran dinding gazebo.

"Jika pemilik kafe dalam tiga hari tidak melakukan pembongkaran dinding gazebo secara mandiri, kami yang akan menertibkan," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved