Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Temanggung

Dibawa Kabur Pacar, Gadis SMP Temanggung Sempat Dirudapaksa di Beberapa Tempat

Pemuda berinisial SN (20) juga sempat memperkosa pacarnya di Taman Denggung, DI Yogyakarta.

via tribunnewsbogor
Ilustrasi 

Keduanya baru pulang ke rumah masing-masing di Temanggung pada 12 Juni.

SN sendiri berasal dari Kecamatan Bansari.

Didik mengungkapkan, orangtua P sempat membuat laporan ke polisi tanggal 10 Juni.

Mereka sebelumnya juga sudah memasang iklan pencarian orang hilang di media sosial.

Akibat perbuatan SN, korban mengalami trauma.

P dinyatakan tidak mengalami kehamilan imbas pemerkosaan itu.

SN dijerat Pasal 332 KUHP terkait tindakan membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tua atau walinya dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ditanya mengapa tersangka tidak disangkakan pasal pemerkosaan anak dalam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dari UU 23/2002, Didik beralasan demikian.

“Karena tindak pidana persetubuhan dilakukan di luar wilayah hukum Polres Temanggung dan dilakukan karena atas dasar suka sama suka,” ujarnya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadis SMP di Temanggung Dibawa Kabur Pacarnya, Sempat Diperkosa di Sejumlah Tempat"

Baca juga: Lansia Dianiaya dan Dirudapaksa, Pelaku Matikan Listrik dan Panjat Tembok Rumah

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved