Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Pj Bupati Tegal Larang Penggunaan Odong-odong untuk Angkutan Masyarakat 

Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan penggunaan odong-odong untuk angkutan masyarakat.

TRIBUN JATENG (Desta Leila Kartika)
Kasat Lantas Polres Tegal AKP Wendi Andranu, saat melakukan sesi wawancara dengan wartawan di halaman Terminal Dukuhsalam Slawi, Kabupaten Tegal, pada Senin (22/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.11/1/15 tentang Larangan Penggunaan Odong-odong untuk Angkutan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Tegal, pada Sabtu (20/7/2024). 

Surat Edaran tersebut, ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se Kabupaten Tegal, Camat, Kepala Desa atau Lurah se Kabupaten Tegal, Pimpinan Lembaga Masyarakat atau Organisasi Masyarakat, dan Pengusaha Karoseri atau Bengkel Umum Kendaraan Bermotor di Kabupaten Tegal

Dipaparkan, mendasari ketentuan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta aturan turunannya, dan menindaklanjuti Surat Bupati Tegal nomor 551.2/B.1665 tanggal 14 Desember 2021, perihal Himbauan tidak menggunakan Odong-odong. 

Baca juga: Sopir Angkutan Demo di Terminal Dukuhsalam Tegal, Hasilkan 5 Kesepakatan Operasional Odong-odong

Selain itu, sesuai Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) nomor 551.54/20362 tanggal 15 Desember 2021 tentang penertiban Odong-odong menyampaikan beberapa hal. 

Pertama, kendaraan Odong-odong bukan merupakan angkutan umum. 

Kedua, perubahan atau modifikasi kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Ketiga, Odong-odong merupakan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tanpa memenuhi standar yang berlaku, tidak melalui uji tipe dan uji berkala, serta tidak memenuhi persyaratan teknis maupun laik jalan sebagai angkutan umum. 

Keempat, operasional Odong-odong tidak dilengkapi dokumen yang sah, tidak memiliki izin dan tanpa jaminan asuransi kecelakaan lalu lintas. 

"Berkaitan dengan hal tersebut, maka kendaraan Odong-odong secara teknis dan laik jalan tidak memenuhi aspek keamanan, dan sangat berisiko terhadap keselamatan bagi masyarakat pengguna transportasi pada umumnya," terang Agustyarsyah, dalam surat edaran. 

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan, guna mendukung keselamatan dan keamanan lalu lintas angkutan jalan di Kabupaten Tegal, serta menjamin keberlangsungan Pengusaha Angkutan Umum yang berizin, Pj Bupati Tegal Agustyarsyah mengimbau beberapa hal kepada pihak terkait. 

Imbauan pertama, Kepala OPD agar ikut menyosialisasikan dan memerintahkan kepada jajarannya untuk tidak menggunakan Odong-odong dalam aktivitas kedinasan. 

Kedua, Kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal agar berkoordinasi dengan jajaran Kepolisian Resor Tegal dan Satpol PP Kabupaten Tegal guna mengambil langkah-langkah sosialisasi, maupun penertiban Odong-odong yang operasionalnya semakin marak. 

Ketiga, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal, dapat memerintahkan kepada satuan pendidikan baik jenjang PAUD, TK, SD maupun SMP sederajat untuk tidak menggunakan kendaraan Odong-odong dalam mendukung seluruh kegiatan operasional sekolah.

Keempat, Para Camat, Kades, Lurah agar mengimbau semua warganya untuk tidak menggunakan Odong-odong sebagai sarana aktivitas. 

Kelima, Pimpinan Lembaga Masyarakat atau Organisasi Masyarakat Kabupaten Tegal dimohon tidak menggunakan Odong-odong untuk keperluan rekreasi, wisata, carter atau sewa, acara hajatan, keluarga, menjenguk ke rumah sakit, maupun aktivitas lainnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved