Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Pj Bupati Tegal Larang Penggunaan Odong-odong untuk Angkutan Masyarakat 

Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan penggunaan odong-odong untuk angkutan masyarakat.

TRIBUN JATENG (Desta Leila Kartika)
Kasat Lantas Polres Tegal AKP Wendi Andranu, saat melakukan sesi wawancara dengan wartawan di halaman Terminal Dukuhsalam Slawi, Kabupaten Tegal, pada Senin (22/7/2024). 

Keenam, Pengusaha Karoseri atau bengkel umum kendaraan bermotor agar tidak melayani pembuatan atau perakitan Odong-odong, karena melanggar ketentuan pasal 227 undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp 24 juta. 

Terpisah, saat dikonfirmasi Tribunjateng.com di area Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa), Kasat Lantas Polres Tegal AKP Wendi Andranu menuturkan, pihaknya jauh-jauh hari sudah memberikan imbauan dan melakukan penertiban kereta kelinci atau lebih dikenal Odong-odong. 

Termasuk dalam hal ini, melakukan pendekatan kepada para pelaku usaha Odong-odong karena berhubungan dengan rezeki atau mata pencaharian masyarakat. 

Namun pada prinsipnya, AKP Wendi Andranu, menyebut pihaknya siap melaksanakan surat edaran yang dikeluarkan Pj Bupati Tegal terkait larangan penggunaan Odong-odong untuk Angkutan Masyarakat. 

"Tentunya akan kami tindak lanjuti dari sisi kepolisian, dan sudah kami awali dengan melaksanakan penertiban penggunaan Odong-odong. Kami akan lebih tegas lagi dalam hal operasi Odong-odong di jalan raya. Mengingat Odong-odong diperuntukkan di wilayah terbatas seperti perdesaan maupun wisata. Jika nantinya ditemui Odong-odong yang melintas di jalan raya dan bersifat sewa, maka akan kami beri teguran untuk tidak mengulangi lagi," ungkap AKP Wendi Andranu

Secara spesifikasi teknis, sambung AKP Wendi Andranu, kendaraan Odong-odong tidak laik atau layak beroperasi di jalan raya. 

Baca juga: Enam Odong-odong Berkonvoi Dirazia Polisi Karena Mengangkut Rombongan Lansia ke Baturraden

Sehingga penindakan lebih selektif prioritas, dalam artian ketika kendaraan Odong-odong dirasa rawan atau bisa menimbulkan fatalitas kecelakaan, maka inilah yang akan ditindak secara tegas. 

Sementara untuk penindakan saat ini yang dilakukan Satlantas Polres Tegal hanya secara sistem tilang elektronik atau ETLE Mobile. 

"Sejauh ini ada 11 kendaraan Odong-odong yang kami tertibkan, dan nantinya akan kami edukasi, imbauan agar tidak digunakan lagi terutama di jalan raya. Insyaallah jika tidak ada kendala, kami rencananya akan mengumpulkan pengusaha maupun sopir Odong-odong untuk diberikan edukasi surat edaran Pj Bupati Tegal, terkait Larangan Penggunaan Odong-odong untuk Angkutan Masyarakat," pungkas AKP Wendi. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved