Berita Slawi
Pj Bupati Tegal Larang Penggunaan Odong-odong untuk Angkutan Masyarakat
Penjabat (Pj) Bupati Tegal Agustyarsyah, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan penggunaan odong-odong untuk angkutan masyarakat.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: raka f pujangga
Keenam, Pengusaha Karoseri atau bengkel umum kendaraan bermotor agar tidak melayani pembuatan atau perakitan Odong-odong, karena melanggar ketentuan pasal 227 undang-undang nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Terpisah, saat dikonfirmasi Tribunjateng.com di area Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa), Kasat Lantas Polres Tegal AKP Wendi Andranu menuturkan, pihaknya jauh-jauh hari sudah memberikan imbauan dan melakukan penertiban kereta kelinci atau lebih dikenal Odong-odong.
Termasuk dalam hal ini, melakukan pendekatan kepada para pelaku usaha Odong-odong karena berhubungan dengan rezeki atau mata pencaharian masyarakat.
Namun pada prinsipnya, AKP Wendi Andranu, menyebut pihaknya siap melaksanakan surat edaran yang dikeluarkan Pj Bupati Tegal terkait larangan penggunaan Odong-odong untuk Angkutan Masyarakat.
"Tentunya akan kami tindak lanjuti dari sisi kepolisian, dan sudah kami awali dengan melaksanakan penertiban penggunaan Odong-odong. Kami akan lebih tegas lagi dalam hal operasi Odong-odong di jalan raya. Mengingat Odong-odong diperuntukkan di wilayah terbatas seperti perdesaan maupun wisata. Jika nantinya ditemui Odong-odong yang melintas di jalan raya dan bersifat sewa, maka akan kami beri teguran untuk tidak mengulangi lagi," ungkap AKP Wendi Andranu.
Secara spesifikasi teknis, sambung AKP Wendi Andranu, kendaraan Odong-odong tidak laik atau layak beroperasi di jalan raya.
Baca juga: Enam Odong-odong Berkonvoi Dirazia Polisi Karena Mengangkut Rombongan Lansia ke Baturraden
Sehingga penindakan lebih selektif prioritas, dalam artian ketika kendaraan Odong-odong dirasa rawan atau bisa menimbulkan fatalitas kecelakaan, maka inilah yang akan ditindak secara tegas.
Sementara untuk penindakan saat ini yang dilakukan Satlantas Polres Tegal hanya secara sistem tilang elektronik atau ETLE Mobile.
"Sejauh ini ada 11 kendaraan Odong-odong yang kami tertibkan, dan nantinya akan kami edukasi, imbauan agar tidak digunakan lagi terutama di jalan raya. Insyaallah jika tidak ada kendala, kami rencananya akan mengumpulkan pengusaha maupun sopir Odong-odong untuk diberikan edukasi surat edaran Pj Bupati Tegal, terkait Larangan Penggunaan Odong-odong untuk Angkutan Masyarakat," pungkas AKP Wendi. (dta)
Polwan Polres Tegal Tanamkan Semangat Kepahlawanan Lewat Ziarah dan Tabur Bunga |
![]() |
---|
Budidaya Lelaki Peluang Bisnis Menjanjikan di Kabupaten Tegal |
![]() |
---|
Bupati Ischak Ajak Golkar Tegal Kawal Program Pemerintah Hingga 5 Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Kuota Program Kuliah Gratis Sadesa Pemkab Tegal di Empat Perguruan Tinggi Hampir Terpenuhi |
![]() |
---|
Gobak Sodor: Permainan Tradisional yang Bangkitkan Nostalgia di Kalangan Pelajar Tegal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.