Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

2 Penyakit Sekolah Tiap Tahun Ajaran Baru Masih Ditemukan di Jateng, Mayoritas Aduan di Tingkat SMP

Ombudsman kembali menegaskan dan mewanti-wanti kembali bagi satuan pendidikan agar tertib menaati larangan penjualan seragam dan pungli.

Editor: deni setiawan
OMBUDSMAN RI JATENG
Pamflet digital posko pengaduan PPDB Ombudsman RI Perwakilan Jateng. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua penyakit sekolah setiap memasuki tahun ajaran baru masih ditemui di Jawa Tengah.

Dua hal yang dimaksud itu adalah pungutan liar (pungli) modus sumbangan dan penjualan seragam yang dilakukan pihak sekolah.

Dan lagi- lagi, Ombudsman pun akan menginvestigasi terhadap aduan maupun laporan yang masuk kepada pihaknya.

Baca juga: Beragam Modus Baru Kecurangan PPDB yang Ditemukan Ombudsman, Pemalsuan KK Hingga Diskriminasi

Baca juga: Ombudsman Terima 45 Laporan Terkait PPDB di Jawa Tengah, Termasuk Soal Piagam Palsu

Memasuki tahun ajaran baru 2024/2025, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah masih mendapati sejumlah aduan penjualan seragam di sekolah dan pungutan liar.

Padahal kedua hal itu jelas dilarang dilakukan oleh satuan pendidikan di Jawa Tengah.

"Kami masih mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan seragam yang mengikuti PPDB ini."

"Padahal itu sesuatu yang tidak diperbolehkan," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/7/2024).

Dia menyampaikan, seragam menjadi tanggung jawab masing-masing orangtua peserta didik, sehingga mereka memiliki kebebasan untuk menentukan pembelian seragam sesuai kebutuhan dan kemampuan setiap individu.

"Orangtua dibebaskan untuk mengadakan sendiri (seragam), tidak harus membeli dari sekolah."

"Bahkan tidak boleh sekolah itu menjual (seragam)," tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menerima laporan dari masyarakat adanya sumbangan yang mengarah pada pungutan mengikuti pelaksanaan PPDB.

"Begitu anak sekolah itu masuk tahun ajaran baru, pada saat yang sama, beberapa laporan sudah masuk ke kami."

"Yaitu terkait dengan sumbangan yang mengarah pada pungutan dan adanya orangtua siswa yang diarahkan untuk membeli seragam di sekolah," bebernya.

Baca juga: Ombudsman RI Jateng Bentuk Posko Pengawasan PPDB 2024/2025

Baca juga: Ombudsman Buka Posko Pengaduan PPBD Jateng, Silakan Hubungi Nomor WhatsApp Ini

Kini pihaknya masih menelusuri sejumlah sekolah yang diadukan masyarakat yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Menurutnya, aduan mengenai dua hal tersebut banyak datang dari wali murid SMP.

"Kami masih dalam proses pemeriksaan awal."

"Sekarang kami belum memastikan lokasinya, tapi ada di beberapa sekolah," jelasnya.

Sejauh ini aduan yang sudah masuk secara resmi soal penyalahgunaan itu ada sekira tiga laporan.

Namun banyak aduan di media sosial atau pedan singkat mengeluhkan hal yang sama.

Untuk itu pihaknya menegaskan dan mewanti-wanti kembali bagi satuan pendidikan agar tertib menaati larangan penjualan seragam dan pungli.

"Yang sedang kami periksa sudah ada."

"Sekira 2 atau 3 baru mau masuk, itu yang resmi."

"Tapi yang melalui pesan singkat atau medsos, itu sudah cukup muncul."

"Hemat kami, meskipun baru ada 2 atau 3 aduan ini menjadi warning bagi semua," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ombudsman Jateng Masih Terima Aduan Penjualan Seragam dan Pungli di Sekolah"

Baca juga: Balon Udara Berisi Sampah Korut Jatuh di Kompleks Kantor Presiden Korea Selatan

Baca juga: Percepat Pembangunan di Desa, Pj Bupati Jepara Buka TMMD 2024

Baca juga: KPU Kabupaten Tegal Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024

Baca juga: Siaga Darurat Kekeringan, Jepara Terima Dukungan Dana Rp200 Juta dari BNPB

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved