Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkumham Jateng

Jokowi Luncurkan Golden Visa, Mudahkan WNA Berinvestasi dan Berkarya di Indonesia

Pemerintah mengharapkan Golden Visa Indonesia ini dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing atau WNA berinvestasi dan berkarya di Indonesia.

Editor: deni setiawan
KANWIL KEMENKUMHAM JATENG
Presiden Joko Widodo menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong dalam peluncuran Golden Visa Indonesia di Hotel Ritz Carlton Kuningan, Jakarta. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meluncurkan Golden Visa Indonesia, Kamis (25/7/2024).

Pemerintah mengharapkan Golden Visa Indonesia ini dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing atau WNA dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia.

Jokowi mengingatkan, pemberian Golden Visa hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar selektif.

Dalam acara yang digelar di Hotel Ritz Carlton Kuningan, Presiden Jokowi menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada pelatih tim nasional sepak bola Indonesia, Shin Tae-yong.

Baca juga: Tindaklanjuti Atensi Sekjen, Kakanwil Kemenkumham Jateng Berikan Arahan Kepala UPT Se Jateng

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis di Kabupaten Brebes

"Saya berharap Golden Visa dapat segera disosialisasikan, sehingga dapat terjangkau top investor dan top global talent," kata Jokowi.

"Tapi benar-benar dilihat kontribusinya, jangan sampai justru meloloskan orang-orang membahayakan keamanan negara, orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional."

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly mengatakan bahwa Golden Visa yang resmi diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo semakin mempertegas posisi strategis Indonesia di mata internasional.

“Melalui kebijakan Golden Visa semakin mempertegas posisi strategis Indonesia di mata internasional."

"Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta-talenta dunia, serta diaspora Indonesia untuk datang berkontribusi dan turut serta membangun Indonesia,” kata Yasonna dalam sambutannya pada peluncuran Golden Visa tersebut.

Golden Visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.

Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun, dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.

Landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 mengenai visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham.

Klasifikasi visa ini diperuntukkan orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara.

Salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

Baca juga: Perkuat Pengawasan Orang Asing, Kemenkumham Jateng Gelar Rakor Timpora di Magelang

Baca juga: Kemenkumham Junjung Tinggi Seleksi Penerimaan yang Bersih dan Transparan

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 atau sekira Rp38 miliar.

Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 atau sekira Rp76 miliar.

Sementara itu bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekira Rp380 miliar akan memperoleh Golden Visa dengan masa tinggal 5 lima tahun bagi direksi dan komisarisnya.

Untuk nilai investasi US$ 50.000.000 akan diberikan lama tinggal 10 tahun.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.

Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 atau sekira Rp5,3 miliar yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

Sementara untuk Golden Visa 10 sepuluh tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 atau sekira Rp10,6 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Tejo Harwanto yang mengikuti peluncuran Golden Visa secara langsung berharap, fasilitas Golden Visa segera disebarluaskan dan disosialisasikan.

Menurutnya, semua hal itu akan memberi pengaruh yang luas untuk negara mulai dari keuntungan modal, kesempatan kerja, transfer teknologi, peningkatan kualitas SDM, dan lainnya.

"Semoga layanan Golden Visa dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia khususnya di Jawa Tengah," ujarnya didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto. (*)

Baca juga: 1 Rumah Sakit di Jateng Masuk Daftar Bidikan KPK, Rekayasa Klaim Obat BPJS Hingga Rp29 Miliar

Baca juga: TERUNGKAP, Ini Sumber Dana Program Makan Bergizi Gratis di Solo, Fase Pertama Dilaksanakan 12 Hari

Baca juga: Persis Solo Kenalkan Pemain Anyarnya, Sosok Fresh Graduate di Sepak Bola Tanah Air, Inilah Profilnya

Baca juga: Beginilah Cara Pemkab Kudus Jaga Keamanan Produk Makanan Olahan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved