Sabtu, 11 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Beginilah Cara Pemkab Kudus Jaga Keamanan Produk Makanan Olahan

Dinkes Kudus menyebut IKL merupakan salah satu syarat bagi pelaku usaha untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
PEMKAB KUDUS
Inspeksi kesehatan lingkungan dari Tim KKO Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus di salah satu pelaku usaha makanan, Kamis (25/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus baru-baru ini melakukan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) ke pelaku usaha makanan cepat saji.

Inspeksi ini untuk memastikan bahwa produk makanan cepat saji tersebut diolah dengan cara yang higienis dan aman untuk dikonsumsi.

Kepala Dinkes Kabupaten Kudus, Andini Aridewi mengatakan, IKL merupakan salah satu syarat bagi pelaku usaha untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Sertifikat tersebut nantinya akan dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu, Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca juga: Kisah Hamdan Produsen Seragam Sekolah di Kudus, Modal Rp 10 Juta Pinjaman, Kini Sampai Tolak Orderan

Baca juga: Ratusan Ribu Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus dari Kalinyamatan Jepara

“Jadi hasil inspeksi yang kami lakukan itu hasilnya sebagai syarat mendapatkan SLHS,” katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (25/7/2024).

Dalam praktiknya, IKL dilakukan oleh tim dari Kesehatan Lingkungan, Kerja, dan Olahraga (KKO) Dinkes Kabupaten Kudus.

Anggota Tim KKO Dinkes Kabupaten Kudus, Agus Daru mengatakan, selain melakukan IKL.

Timnya juga bertugas untuk memberikan arahan bagaimana cara atau perilaku dalam menjamah makanan.

Sebab, produk olahannya nanti akan dijual dan dikonsumsi oleh masyarakat.

“Terkait perilaku penjamah makanan kami beri edukasi."

"Misalnya kalau ada karyawan di unit usaha tersebut yang sakit menular harus diistirahatkan terlebih dahulu,” kata Agus Daru.

Baca juga: Perbaikan Toilet Mampet di SDN 6 Terban Kudus Makan Anggaran Rp 90 Juta, Ditarget Tuntas Agustus

Baca juga: Pantarlih di Kaliwungu Kudus Diduga Langgar Prosedur Coklit

Selebihnya, tim KKO juga melakukan uji sampel sampel air dan kualitas makanan.

Hasil dari uji tersebut juga menjadi syarat bagi pelaku usaha makanan untuk mendapatkan SLHS.

“Jadi hasil inspeksi, sertifikat pelatihan penjamah makanan dan uji sampel air dan makanan dari Dinkes menjadi syarat untuk mendapatkan SLHS dari DPMPTSP,” kata Agus Daru.

Pihaknya juga melakukan IKL di sebuah warung dan usaha jasa boga di Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved