Berita Kudus
Beginilah Cara Pemkab Kudus Jaga Keamanan Produk Makanan Olahan
Dinkes Kudus menyebut IKL merupakan salah satu syarat bagi pelaku usaha untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus baru-baru ini melakukan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) ke pelaku usaha makanan cepat saji.
Inspeksi ini untuk memastikan bahwa produk makanan cepat saji tersebut diolah dengan cara yang higienis dan aman untuk dikonsumsi.
Kepala Dinkes Kabupaten Kudus, Andini Aridewi mengatakan, IKL merupakan salah satu syarat bagi pelaku usaha untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sertifikat tersebut nantinya akan dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu, Satu Pintu (DPMPTSP).
Baca juga: Kisah Hamdan Produsen Seragam Sekolah di Kudus, Modal Rp 10 Juta Pinjaman, Kini Sampai Tolak Orderan
Baca juga: Ratusan Ribu Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus dari Kalinyamatan Jepara
“Jadi hasil inspeksi yang kami lakukan itu hasilnya sebagai syarat mendapatkan SLHS,” katanya kepada Tribunjateng.com, Kamis (25/7/2024).
Dalam praktiknya, IKL dilakukan oleh tim dari Kesehatan Lingkungan, Kerja, dan Olahraga (KKO) Dinkes Kabupaten Kudus.
Anggota Tim KKO Dinkes Kabupaten Kudus, Agus Daru mengatakan, selain melakukan IKL.
Timnya juga bertugas untuk memberikan arahan bagaimana cara atau perilaku dalam menjamah makanan.
Sebab, produk olahannya nanti akan dijual dan dikonsumsi oleh masyarakat.
“Terkait perilaku penjamah makanan kami beri edukasi."
"Misalnya kalau ada karyawan di unit usaha tersebut yang sakit menular harus diistirahatkan terlebih dahulu,” kata Agus Daru.
Baca juga: Perbaikan Toilet Mampet di SDN 6 Terban Kudus Makan Anggaran Rp 90 Juta, Ditarget Tuntas Agustus
Baca juga: Pantarlih di Kaliwungu Kudus Diduga Langgar Prosedur Coklit
Selebihnya, tim KKO juga melakukan uji sampel sampel air dan kualitas makanan.
Hasil dari uji tersebut juga menjadi syarat bagi pelaku usaha makanan untuk mendapatkan SLHS.
“Jadi hasil inspeksi, sertifikat pelatihan penjamah makanan dan uji sampel air dan makanan dari Dinkes menjadi syarat untuk mendapatkan SLHS dari DPMPTSP,” kata Agus Daru.
Pihaknya juga melakukan IKL di sebuah warung dan usaha jasa boga di Megawon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
tribun jateng
Tribunjateng.com
Kudus
Pemkab Kudus
Andini Aridewi
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
SLHS
inspeksi kesehatan lingkungan
DPMPTSP
Agus Daru
Produk Makanan Olahan
| Pusat Minta Daerah Kerahkan PPPK untuk Koperasi Desa Merah Putih |
|
|---|
| Dinkes Kudus Catat Ada 464 Kasus Campak |
|
|---|
| SPPG di Kudus Beri Kejutan Uang Tunai di Dalam Ompreng untuk Siswa Penerima MBG |
|
|---|
| Di Hadapan Ratusan PPPK, Bupati Samani Minta Mereka Tidak Cerai |
|
|---|
| Bupati Samani Pastikan Tak Ada Pemutusan Kontrak PPPK di Kudus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Inspeksi-Tim-KKO-Dinkes-Kudus.jpg)