Berita Karanganyar
KPU Serahkan SK Caleg Terpilih DPRD Karanganyar, Rencana Dilantik 28 Agustus 2024
KPU telah serahkan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Karanganyar hasil Pemilu 2024 ke Gubernur Jateng melalui Bupati.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - KPU Kabupaten Karanganyar menyerahkan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Karanganyar hasil Pemilu 2024 ke Gubernur Jateng.
Berkas tersebut disampaikan jajaran KPU ke Gubernur melalui Bupati Karanganyar pada Kamis (25/7/2024).
Berkas tersebut diterima Pj Sekda Kabupaten Karanganyar, Zulfikar Hadidh.
Baca juga: Polres Karanganyar Beri Penyuluhan Pencegahan Perundungan Sejak Dini ke Sekolah
Baca juga: Saldo BPR Bank Karanganyar Tersisa Cuma Rp 900 Ribu, Kejari Dalami Dugaan Korupsi Rp 4,4 Miliar
Penyerahan berkas tersebut sekaligus menandai selesainya tahapan Pemilu 2024 di Kabupaten Karanganyar.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Karanganyar, Santosa menyampaikan, penyerahan salinan keputusan tersebut berdasarkan Pasal 51 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024.
Dimana menyebutkan bahwa KPU kabupaten/kota menyampaikan salinan keputusan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk pengucapan sumpah janji kepada gubernur melalui bupati/walikota.
"Kami sampaikan Keputusan KPU Kabupaten Karanganyar Nomor 1120 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Kabupaten Karanganyar Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Karanganyar dalam Pemilu 2024 kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Karanganyar," katanya.
Pj Sekda Kabupaten Karanganyar, Zulfikar Hadidh berterima kasih atas kerja sama yang baik dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Pihaknya mengapresiasi jajaran KPU yang telah bekerja keras sebagai penyelenggara pemilu.
"Kami juga berharap agar semua persiapan menjelang pelantikan berjalan mulus."
"Semua elemen turut mendukung kesuksesan tahapan pemilu."
"Dan tentunya kesuksesan Pilkada 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024," terangnya melalui Tribunjateng.com, Kamis (25/7/2024).
Berkas tersebut selanjutnya disampaikan kepada Gubernur melalui Pemkab Karanganyar paling lambat 30 hari sebelum pelantikan pada 28 Agustus 2024. (*)
Baca juga: Nasib Bayu Juru Parkir Viral, Divonis Denda Rp400 Ribu, Gegara Getok Tarif Rp25 Ribu di Yogyakarta
Baca juga: Lagi Asyik Nongkrong, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi, Maling HP di Masjid Mujahidin Gondang
Baca juga: Uji Coba 3 Bus Listrik KIT Batang, Layani Mobilitas Pekerja dan Warga Sekitar
Baca juga: Ahmadil Pemilik Rumah Jutawan Arab Sebut 3 YouTuber Tak Pernah Izin Saat Bikin Konten Horor
tribun jateng
tribunjateng.com
Karanganyar
KPU Kabupaten Karanganyar
KPU
Pemkab Karanganyar
Rekap Hasil Pemilu 2024 Karanganyar
Zulfikar Hadidh
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024
Hasil Pemilu 2024
Pelantikan Caleg Terpilih DPRD Karanganyar
9.000 Ayam Mati Terpanggang dalam Kebakaran Kandang di Karanganyar, Kerugian Capai Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Viral Sopir Truk Dipalak, Pelaku Mengaku Setor ke Dishub Karanganyar |
![]() |
---|
Mbah Mashudi Senang Dapat Pengobatan Gratis di Karanganyar, Harap Sering Dilakukan |
![]() |
---|
"Panik Korban Gerak saat Tidur" Pengakuan Pelaku Pembunuhan Pensiunan Guru di Karanganyar |
![]() |
---|
Rumah dan Mobil Ludes Terbakar di Jumapolo Karanganyar, Giyatno Rugi Rp250 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.