Berita Pati
Inilah Sosok Neneng Setiawati Pemalsu Celana Cardinal di Pati Divonis Penjara 1 Tahun 10 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara 1 tahun 10 bulan
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
"Yang di Mojolawaran Gabus itu bukan rumah saya. Rumah saya di Tambakromo. Saya bukan pemilik, melainkan hanya sekadar menantu dari pemiliknya," ucap dia.
Adapun kuasa hukum terdakwa, Nimerodi Gulo, menganggap bahwa kliennya adalah tumbal dalam kasus ini.
Sebab, pemilik pabrik konveksi yang memalsukan merek Cardinal bukanlah milik Neneng, melainkan ibu mertuanya.
"Ternyata pemiliknya ibu mertuanya, yang dijadikan tumbal NS. Pasal yang dipakai 100 ayat 1 dan 2 UU MIG. Pasal itu menyatakan yang bisa dijerat adalah pemiliknya. Sedangkan Neneng bukan pemilik. Karyawan juga bukan. Dia cuma ambil dari ibu mertuanya, lalu dijual online. Keuntungan dia per pcs cuma Rp6 ribu sampai Rp 7 ribu," papar Gulo, Kamis (6/6/2024).
Dia juga menyayangkan penahanan Neneng karena kliennya itu memiliki anak dalam asuhannya yang masih balita.
"Dia ditahan sementara Neneng punya anak masih balita tiap hari nangis diantar ke LP," tutur dia.
Selain itu, kata Gulo, ayah Neneng juga menderita sakit dan hanya Neneng yang selama ini mengantarkannya cuci darah tiap dua pekan sekali. (mzk)
2 Wartawan Pati Alami Tindak Kekerasan, Pelaku Diduga Pengawal Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo |
![]() |
---|
Debat Kusir Dewas RSUD Soewondo dengan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Torang: Ini Tabrak Aturan |
![]() |
---|
Kisah Reni Dokter RSUD Soewondo Pati, Sebulan Terima 3 SK Mutasi, Ada Konflik dengan Bupati Sudewo? |
![]() |
---|
Sosok Reni Kurniawati, Dokter RSUD Soewondo Pati yang 3 Kali Kena Mutasi Karena Suami Beda Politik? |
![]() |
---|
Viral Ajakan Bakar Rumah Kapolresta Pati di WhatsApp, Remaja di Pati Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.