Berita Pati
Inilah Sosok Neneng Setiawati Pemalsu Celana Cardinal di Pati Divonis Penjara 1 Tahun 10 Bulan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara 1 tahun 10 bulan
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
"Yang di Mojolawaran Gabus itu bukan rumah saya. Rumah saya di Tambakromo. Saya bukan pemilik, melainkan hanya sekadar menantu dari pemiliknya," ucap dia.
Adapun kuasa hukum terdakwa, Nimerodi Gulo, menganggap bahwa kliennya adalah tumbal dalam kasus ini.
Sebab, pemilik pabrik konveksi yang memalsukan merek Cardinal bukanlah milik Neneng, melainkan ibu mertuanya.
"Ternyata pemiliknya ibu mertuanya, yang dijadikan tumbal NS. Pasal yang dipakai 100 ayat 1 dan 2 UU MIG. Pasal itu menyatakan yang bisa dijerat adalah pemiliknya. Sedangkan Neneng bukan pemilik. Karyawan juga bukan. Dia cuma ambil dari ibu mertuanya, lalu dijual online. Keuntungan dia per pcs cuma Rp6 ribu sampai Rp 7 ribu," papar Gulo, Kamis (6/6/2024).
Dia juga menyayangkan penahanan Neneng karena kliennya itu memiliki anak dalam asuhannya yang masih balita.
"Dia ditahan sementara Neneng punya anak masih balita tiap hari nangis diantar ke LP," tutur dia.
Selain itu, kata Gulo, ayah Neneng juga menderita sakit dan hanya Neneng yang selama ini mengantarkannya cuci darah tiap dua pekan sekali. (mzk)
| 9 Warga Pati Ditangkap Pasca Demo Tuntut Bupati Sudewo, Polda Jateng Tawarkan Rekonsiliasi! |
|
|---|
| BNPB Bikin Tanggul Darurat di Ketitang Wetan Pati, Antisipasi Banjir Susulan |
|
|---|
| Minta Maaf, Polresta Pati Akui Terlambat Distribusikan 601 Porsi MBG ke SMPN 1 Pati |
|
|---|
| Muntamah Janji PKB Tidak Kehilangan Daya Kritis Terhadap Bupati Pati Meski Tak Usulkan Pemakzulan |
|
|---|
| Kopdes Merah Putih di Pati Cuma Jadi Agen LPG: Itupun Dibatasi 100 per Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Staf-Khusus-PT-Multi-Garmenjaya.jpg)