Berita Semarang
Warga Tak Terima PT KAI Kosongkan Rumah di Wilayah Gergaji Tanpa Putusan Pengadilan
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang kosongkan rumah perusahaan di wilayah Gergaji, Selasa (30/7).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang kosongkan rumah perusahaan di wilayah Gergaji, Selasa (30/7).
Pengosongan dilakukan di Jalan Kedungjati nomor 8, 10, dan 14. Kemudian rumah Jalan Yogya nomor 1 dan 4, Jalan Kariadi nomor 8 A, dan jalan Gundih Nomor 5.
Pada pengosongan rumah tersebut sempat terjadi ketegangan antara PT KAI Daop 4 Semarang dengan warga yang dikosongkan rumahnya.
Penghuni meminta PT KAI untuk menunjukkan legalitas. Bahkan pengacara PT KAI dan warga pun sempat adu mulut.
Penasihat hukum warga, Novel Abdul Bakrie mengatakan PT KAI mengosongkan rumah di wilayah itu sebanyak tujuh unit.
Menurutnya sesuai ketentuan KAI tidak berhak mengosongkan rumah karena hak pakai yang menjadi landasan melakukan eksekusi.
"Karena hak pakainya habis mereka melakukan pengosongan represif dengan pengawalan aparat," tuturnya.
Novel menyebut proses pengosongan rumah dilakukan KAI tidak terdapat putusan pengadilan.
Pihaknya berpendapat PT KAI seharusnya melampirkan putusan pengadilan saat melakukan pengosongan.
"Kalau seperti ini mau dikemanakan aset ini. Kalau tiba-tiba jadi pompa bensin tempat komersial kasihan pemilik alas hak ini.
Saya mewakili kepentingan hukum ahli waris pemilik verponding di lokasi ini atas nama Sutoyo Haryo Nugroho yang hak pakainya PT KAI tahun 1988 habis," imbuhnya.
Dia mempertanyakan perpanjangan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2023 yang dimunculkan PT KAI. Namun saat ahli waris dikonfirmasinya tidak ada yang melepaskan alas hak.
"Artinya HBG tahun 2023 bisa diasumsikan bodong atau tidak sah," tuturnya.
Ia mengatakan wilayah itu merupakan cagar budaya yang harus dilindungi. Pihaknya menduga PT KAI memiliki kepentingan dengan pendana.
"Buktinya pinggir jalan Veteran berubah muka menjadi tempat komersil," jelasnya.
| Terbongkar Jaringan Pemalsu Merek Eiger di Solo dan Jatim Diciduk Polisi: 5.747 Barang Jadi Bukti |
|
|---|
| Mitigasi Bencana Kota Semarang, Ini 4 Langkah Prioritas BPBD Selama 2 Pekan |
|
|---|
| DPU Kota Semarang Fokus Perbaikan Jalan Pasca Banjir, Titik Ini Jadi Prioritas |
|
|---|
| BREAKING NEWS, Chiko Anak Polisi Berstatus Tersangka Kasus Pornografi SMAN 11 Semarang |
|
|---|
| Cerita Lima Mahasiswa Kasus May Day Semarang Usai Bebas, Ada yang Harus Ulang 12 SKS |
|
|---|