Berita Semarang
Warga Tak Terima PT KAI Kosongkan Rumah di Wilayah Gergaji Tanpa Putusan Pengadilan
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang kosongkan rumah perusahaan di wilayah Gergaji, Selasa (30/7).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang kosongkan rumah perusahaan di wilayah Gergaji, Selasa (30/7).
Pengosongan dilakukan di Jalan Kedungjati nomor 8, 10, dan 14. Kemudian rumah Jalan Yogya nomor 1 dan 4, Jalan Kariadi nomor 8 A, dan jalan Gundih Nomor 5.
Pada pengosongan rumah tersebut sempat terjadi ketegangan antara PT KAI Daop 4 Semarang dengan warga yang dikosongkan rumahnya.
Penghuni meminta PT KAI untuk menunjukkan legalitas. Bahkan pengacara PT KAI dan warga pun sempat adu mulut.
Penasihat hukum warga, Novel Abdul Bakrie mengatakan PT KAI mengosongkan rumah di wilayah itu sebanyak tujuh unit.
Menurutnya sesuai ketentuan KAI tidak berhak mengosongkan rumah karena hak pakai yang menjadi landasan melakukan eksekusi.
"Karena hak pakainya habis mereka melakukan pengosongan represif dengan pengawalan aparat," tuturnya.
Novel menyebut proses pengosongan rumah dilakukan KAI tidak terdapat putusan pengadilan.
Pihaknya berpendapat PT KAI seharusnya melampirkan putusan pengadilan saat melakukan pengosongan.
"Kalau seperti ini mau dikemanakan aset ini. Kalau tiba-tiba jadi pompa bensin tempat komersial kasihan pemilik alas hak ini.
Saya mewakili kepentingan hukum ahli waris pemilik verponding di lokasi ini atas nama Sutoyo Haryo Nugroho yang hak pakainya PT KAI tahun 1988 habis," imbuhnya.
Dia mempertanyakan perpanjangan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2023 yang dimunculkan PT KAI. Namun saat ahli waris dikonfirmasinya tidak ada yang melepaskan alas hak.
"Artinya HBG tahun 2023 bisa diasumsikan bodong atau tidak sah," tuturnya.
Ia mengatakan wilayah itu merupakan cagar budaya yang harus dilindungi. Pihaknya menduga PT KAI memiliki kepentingan dengan pendana.
"Buktinya pinggir jalan Veteran berubah muka menjadi tempat komersil," jelasnya.
Lapor KPK
Koordinator KP2KKN, Eko Haryanto mengatakan laporan dilayangkan ke KPK atas dasar adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT KAI Daop 4 Semarang.
Bentuk dugaan korupsi itu yang adanya praktik pengosongan rumah dinas tanpa melalui jalur hukum yang berlaku dan berdalih pengamanan aset negara.
"Hingga saat ini tanah dan rumah diklaim milik PT KAI yang belum masuk dalam daftar inventaris aset perusahaan sebagai sarana prasarana kereta api," tuturnya.
Pihaknya menduga adanya oknum-oknum di PT KAI memanfaatkan kondisi belum terinventarisasi rumah negara itu sebagai aktiva tetap (modal) untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak ketiga.
"Adanya praktik komersialisasi (sewa menyewa) tanah milik negara di lingkungan komplek PJKA Gergaji yakni jalan Jogja, Kedungjati, Veteran, Kariadi, Solo, dan Gundih Semarang oleh oknum PT KAI Daop 4 Semarang dengan pihak ketiga," ujarnya.
Ia mengatakan hal itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan mengandung unsur koruptif yakni merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri maupun pihak ketiga. Oleh sebab itu pihaknya meminta KPK melakukan tindakan hukum.
"Pada laporan itu KPK akan melakukan pemeriksaan dalam waktu dekat," tandasnya.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daop Semarang, Franoto Wibowo mengatakan PT KAI menghargai siapapun yang melaporkan ke KPK.
Justru langkah penertiban rumah perusahaan itu atas dasar surat KPK untuk menjaga dan mengoptimalkan aset itu.
"Kami melakukan penertiban dan pengambil alihan aset KAI sebanyak tujuh rumah," tuturnya, Selasa (30/7/2024).
Menurutnya rumah yang ditertibkan di kawasan itu sudah masuk aktiva perusahaan. Bahkan pihaknya telah memiliki dasar hukum berupa SHGB dan sertifikat hak pakai.
"SHGB di rumah perusahaan Nomor 14 A jalan Kedungjati. Kemudian jalan Kedungjati nomor 10, 8. Kemudian Jalan Yogya Nomor 1 dan 4 sertifikat hak pakai, Jalan Gundih 5, Jalan Kariadi 84 A sertifikat Hak Pakai," jelasnya.
Menurutnya, pendapat aset itu masuk ke dalam pendapatan perusahaan. Pihaknya mempersilahkan untuk melaporkan jika ditemukan oknum melakukan pelanggaran.
"Kami sangat mendukung karena sangat merugikan," ujarnya.
Ia mengatakan PT KAI akan selalu menjaga dan mengoptimalkan asetnya. Penertiban tidak hanya dilakukan di Kota Semarang saja tetapi di seluruh wilayah Daop 4 Semarang. (rtp)
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 4 Halaman 96 98 99 100 Hak dan Kewajiban dalam Bertetangga
Baca juga: KPP Pratama Demak Gelar Forum Konsultasi Publik Sekaligus Beri Apresiasi Wajib Pajak
Baca juga: Alasan Pelapor Konten Rumah Horor Semarang Tak Maafkan Konten Kreator : Minta Maafnya Tak Tulus
Baca juga: PT KAI Daop 4 Semarang Klaim Asetnya Telah Masuk Aktiva Perusahaan
Soal LRT, Djoko Setijowarno: Lupakan! Fokus Perrbaiki Trans Semarang yang Dijuluki Cumi Darat |
![]() |
---|
Kota Semarang Hujan Ringan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Kamis 14 Agustus 2025 |
![]() |
---|
500 RT di Kota Semarang Pilih Tidak Cairkan Dana Operasional Rp25 Juta, Ini Pertimbangan Mereka |
![]() |
---|
Gerakan Sosial Masif Didorong di Semarang, Wali Kota: PKK dan Posyandu Dilibatkan |
![]() |
---|
Segmen Premium Jadi Strategi IFPF Dongkrak Ekspor Furnitur Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.