Berita Magelang
Mantan Ketua DPRD Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa 4 Santriwati di Magelang
Empat santriwati menjadi korban rudapaksa pengasuh ponpes di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Saat itulah ALA melakukan aksinya.
Waktunya usai tadarus Alquran malam hari, sebelum ibadah salat Jumat, serta waktu lain.
Tersangka mendoktrin santriwatinya agar menuruti kemauan bejat dengan dalih sebagai kiai.
Apabila menolak korban ditakut-takuti dengan dosa.
Ada 4 korban
Kasatreskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba menjelaskan ada 4 korban dalam kasus ini.
Kini korban sudah berumur antara 19 - 26 tahun.
"Prinsipnya kasus kekerasan seksual dan ada empat korban," katanya.
Rifeld melanjutkan, sudah memintai keterangan 15 pihak.
Mereka terdiri dari korban, saksi ahli dan saksi-saksi lainnya.
Sedangkan gelar perkara sudah dilakukan sebanyak 3 kali.
Hasilnya ALA ditetapkan tersangka dan ditahan.
Polisi menyangkakan tersangka dengan Pasal 6C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf b,c, dan e UU RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman maksimal yakni 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta," katanya.
Tak pandang bulu
| Pelajar SMP Magelang Tewas Jatuh dari Motor saat Dikejar Kelompok Bersenjata Celurit |
|
|---|
| Alasan Polisi Tak Gercep Tak Tangani Laporan Remaja Magelang Diduga Korban Salah Tangkap |
|
|---|
| Preman hingga Staf Bupati Diduga Intimidasi 3 Korban Salah Tangkap dan Kekerasan Polres Magelang |
|
|---|
| Buntut Kasus Salah Tangkap Aksi Demonstrasi, 18 Polisi Polres Magelang Kota Diperiksa Polda Jateng |
|
|---|
| "Saya sudah Magrib" Alasan Hamzah Khofifi Dicopot Dari Jabatan Sekda Kota Magelang |
|
|---|
