Berita Magelang
Mantan Ketua DPRD Pengasuh Ponpes Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa 4 Santriwati di Magelang
Empat santriwati menjadi korban rudapaksa pengasuh ponpes di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Saat itulah ALA melakukan aksinya.
Waktunya usai tadarus Alquran malam hari, sebelum ibadah salat Jumat, serta waktu lain.
Tersangka mendoktrin santriwatinya agar menuruti kemauan bejat dengan dalih sebagai kiai.
Apabila menolak korban ditakut-takuti dengan dosa.
Ada 4 korban
Kasatreskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba menjelaskan ada 4 korban dalam kasus ini.
Kini korban sudah berumur antara 19 - 26 tahun.
"Prinsipnya kasus kekerasan seksual dan ada empat korban," katanya.
Rifeld melanjutkan, sudah memintai keterangan 15 pihak.
Mereka terdiri dari korban, saksi ahli dan saksi-saksi lainnya.
Sedangkan gelar perkara sudah dilakukan sebanyak 3 kali.
Hasilnya ALA ditetapkan tersangka dan ditahan.
Polisi menyangkakan tersangka dengan Pasal 6C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf b,c, dan e UU RI No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukuman maksimal yakni 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta," katanya.
Tak pandang bulu
Sugianto Girang Tanah yang Dibelinya Rp250 Juta Kena Tol Jogja-Bawen, Dapat Ganti Rugi Rp5,4 Miliar |
![]() |
---|
Bikin Guru Bingung, 3 Pasang Anak kembar di SRMA 15 Magelang Dipisah Kelas |
![]() |
---|
Alasan Mulai Pekan Depan Jam Masuk Sekolah di Magelang Jadi Pukul 06.30, Orangtua Protes |
![]() |
---|
Video AI Umrah Borobudur Viral, Pembuatnya Warga Surakarta Mengaku untuk Promosi Jual Kemenyan |
![]() |
---|
Leganya! Penghapusan Batas Usia Buka Peluang Baru Pencari Kerja di Magelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.