Kriminal Hari Ini
Pengakuan Maling Handphone di Purbalingga, Tidak Dijual Melainkan Sekadar Digadaikan
Maling handphone yang ditangkap yaitu SW alias Ayam (39) pekerjaan swasta warga Desa Rajawana, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
Saat ditanya media, tersangka mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang.
Handphone hasil curian biasanya tidak dijual, namun digadaikan untuk mendapatkan uang Rp500 ribu kepada orang lain.
Tersangka juga mengaku mencari sasaran rumah warga secara acak.
Biasanya datang di suatu tempat pada siang atau sore hari, kemudian bersembunyi di sekitar lokasi sasaran.
Setelah malam hari barulah masuk ke rumah korban untuk mencuri.
Kapolsek menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Baca juga: Metro Park View Hotel Rayakan Kemerdekaan dengan Promo Khas Nusantara
Baca juga: TERUNGKAP! Misi PSIS Semarang Pinjam Zalnando dari Persib, Gilbert Agius: Bantu Improvisasi Tim
Baca juga: AWAS, Oknum Bikin Rusuh di Liga 1 Bisa Gampang Terlacak, PSSI Segera Pegang Database Suporter
Baca juga: Kabid Humas Polda Jateng Sarankan Aplikasi Libas Direplikasi Polres Lain
tribunjateng.com
tribun jateng
Purbalingga
pencurian
Polres Purbalingga
Iptu Amirudin
Polsek Karangmoncol
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.