Jawa Tengah
Modus Rumah Sakit di Magelang Jateng Buat Klaim Palsu BPJS Hingga Rp 29 Miliar, Diminta Kembalikan
Modus rumah sakit di Magelang Jawa Tengah ajukan klaim palsu ke BPJS hingga Rp 29 miliar terungkap.
"Saat itu merasa tidak melakukan, tapi setelah diberi pemahaman, pimpinan RS tersebut mengakui kekeliruan dan bersedia mengembalikan dana yang sudah diklaim," terangnya.
Kendati demikian, RS yang semula akan mengembalikan dana BPJS yang digelapkan secara bertahap tak kunjung memenuhi janjinya sampai sekarang.
"Sampai sekarang yang kami tahu belum ada pengembalian. Tapi BPJS akan tetap mengupayakan tuntutan dalam bentuk perdata," ungkapnya.
Pihaknya mengakui salah satu penyebab terjadinya kasus klaim palsu itu karena rekam medik dilakukan secara manual oleh petugas fasilitas kesehatan dari pihak rumah sakit.
Untuk itu pihaknya bersama Kemenkes memulai rekam medik secara elektronik.
Sehingga kasus klaim palsu tidak terulang lagi hingga merugikan negara dalam jumlah besar.
"Waktu itu rekam mediknya manual. Jadi memang bisa (dipalsukan). Sekarang sudah elektronik rekam medik, kemudian verifikasi dari pengajuan klaim ini sudah beberapa tahap, di mana validitas klaim dapat dipertanggungjawabkan sehingga bisa transaksi atau pembayaran," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Pimpinan KPK mengusut perkara dugaan klaim fiktif di sejumlah rumah sakit (RS) swasta ke Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS).
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, tindakan sejumlah rumah sakit itu diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Adapun dugaan kecurangan klaim itu ditemukan tim gabungan KPK, BPJS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Mereka memeriksa 6 rumah sakit sebagai sampel yang berawal dari laporan fraud pihak BPJS.
“Pimpinan memutuskan kalau yang tiga ini dipindahkan ke (Kedeputian) Penindakan,” kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Hasilnya, RS A di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan phantom billing dengan nilai kerugian negara Rp 1 miliar sampai Rp 3 miliar.
Kemudian, RS B di Provinsi Sumut dengan nilai klaim Rp 4 miliar sampai Rp 10 miliar.
Lalu, RS C Provinsi di Jawa Tengah senilai Rp 20 miliar sampai Rp 30 miliar
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rumah Sakit di Magelang Lakukan Klaim Palsu BPJS Hingga Rp 29 Miliar, Dana Belum Dikembalikan"
Pengusaha Muda di Jateng Diberi Pelatihan Perpajakan, Ini yang Diharapkan Direktorat Jenderal Pajak |
![]() |
---|
PSSI Jateng Ingin Kompetisi Usia Dini Terus Dijaga Konsistensinya |
![]() |
---|
Ahmad Luthfi Sebut Program Insentif Guru Non-ASN dari Menteri Dikdasmen Sangat Menguntungkan |
![]() |
---|
Gubernur Ahmad Luthfi akan Libatkan Iwapi dalam Satgas MBG Jateng |
![]() |
---|
2.479 Orang di Jateng Terdeteksi Alami Gangguan Jiwa Lewat Program Speling, Banyak Anak Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.