Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Alat Kontrasepsi Bagi Pelajar? IDI Kudus: Bisa Disalahgunakan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang pelaksanaan undang-undang kesehatan menuai kontroversi.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Rezanda Akbar D.
Ketua IDI Kudus, dr Ahmad Syaifuddin. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang pelaksanaan undang-undang kesehatan menuai kontroversi.

Adanya hal tersebut menjadi sorotan bagi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kudus.

Adapun hal yang paling dia soroti yakni pasal 103 Ayat 4 PP 28 Tahun 2024 yang belum dijelaskan secara detail terkait implementasi penggunaan alat kontrasepsi.

Baca juga: Pengurus IDI Wonosobo Diminta Tingkatkan Profesionalisme dan Layanan Prima kepada Masyarakat

Dalam pasal itu, pada butir e tertulis penyediaan alat kontrasepsi sebagai upaya menjaga kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja.

Ketua IDI Kudus, dr Ahmad Syaifuddin mengatakan bahwa PP 28 menjadi turunan dari UU Nomor 17 tentang Kesehatan dari awal sudah kontroversial, seharusnya peraturan tersebut muncul untuk menjelaskan undang-undang secara detail sehingga tidak akan menuai pro dan kontra. 

"Masih banyak klaster yang belum jelas di peraturan itu. Harusnya PP itu lebih jelas dari UU Nomor 17. Contohnya pada pemberian alat kontrasepsi bagi siswa, mekanismenya ini tidak jelas. Apakah akan berjalan seperti di luar negeri atau seperti apa," jelasnya saat dihubungi Tribun Jateng, Selasa (13/8/2024).

Selain mekanisme pelaksanaan PP yang tidak jelas, sebaiknya untuk menggalakan pendidikan reproduksi dikalangan remaja dan pelajar, bisa melalui sosialisasi di instansi pendidikan yang tentunya sesuai dengan norma agama atau adat yang berlaku.

"Kita lihat munculnya inikan serapan seperti di luar neger, kalau diberlakukan seperti luar negeri akan banyak yang protes, hukum agama harus diakomodir," jelasnya.

Menurutnya, akan akan ada banyak pihak yang melakukan protes ketika PP tersebut benar-benar diimplementasikan.

Baca juga: IDI Temukan Beberapa Remaja Sudah Alami Gagal Ginjal Akut di Kudus

"Dikhawatirkan ada penyalah gunaan, kami punya semangat bersama untuk mendidik kesehatan reproduksi tetapi cara pendidik reproduksi bisa melalui pelajaran ataupun norma agama, saya rasa itu sudah cukup," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya masih mempertanyakan terkait kejelasan dari mekanisme dan implementasi PP nomor 28 tentang kesehatan ini.

"Kami akan melihat, selama itu bermanfaat akan kita dukung, tetapi kalau implementasi dan regulasinya tidak jelas tentu kami minta untuk diperjelas," tandasnya. (Rad)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved