Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

2 Remaja Ini Tak Sekadar Curi Motor, Akui Belasan Kali Gondol Kotak Amal Masjid di Wonogiri

Dua anak di bawah umur ini kepergok mencuri motor nopol AD 3241 UR, milik Damar (21), warga Kelurahan Giripurwo, Kabupaten Wonogiri.

Editor: deni setiawan
Tribun Jateng/ Daniel Ari Purnomo
ILUSTRASI Kasus pencurian sepeda motor. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Dua remaja warga Kabupaten Wonogiri ini terancam hukuman tujuh tahun penjara seusai ditangkap dan mengakui seluruh aksi kriminalnya kepada pihak kepolisian.

TBS dan RSN ini ditangkap karena mencuri sepeda motor, bahkan kotak amal di beberapa masjid di Wonogiri.

Aksi terakhirnya adalah mencuri motor Astrea milik warga Giripurwo Wonogiri, saat korban sedang bermain badminton.

Baca juga: Oknum Guru SD di Wonogiri Cabuli Murid 8 Tahun di Ruang Kelas, Dilakukan Sejak Januari 2024

Baca juga: Pengakuan LB, Oknum Guru Asal Wonogiri Yang Melampiaskan Nafsu ke Muridnya saat di Ruang Kelas

Satreskrim Polres Wonogiri meringkus dua remaja berinisial TBS (14) dan RSN (15).

Keduanya merupakan terduga pelaku pencurian sepeda motor Honda Astrea, pada Kamis (1/8/2024).

Dua anak di bawah umur ini kepergok mencuri motor nopol AD 3241 UR, milik Damar (21), warga Kelurahan Giripurwo, Kabupaten Wonogiri.

Dua remaja dari Kabupaten Wonogiri itu juga mengakui sudah membobol kotak amal di beberapa masjid.

Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo menjelaskan, dua remaja itu ditangkap petugas di kediamannya masing-masing pada Sabtu (17/8/2024).

“Keduanya kami tangkap setelah korban melaporkan motornya hilang sejak Jumat (2/8/2024) dini hari."

"Dua remaja ini kami tangkap di rumahnya masing-masing,” jelasnya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Senin (19/8/2024).

Dia menyebut, kasus pencurian itu bermula saat korban pulang dari bermain badminton dan memarkirkan kendaraannya di halaman rumah, Kamis (1/8/2024) sekira pukul 23.30.

Namun sekira pukul 01.30, saat korban keluar rumah sudah mendapati kendaraannya tidak ada di parkiran.

Baca juga: 3 Wanita Terlibat Kecelakaan di Wonogiri, 2 Meninggal Berstatus Mahasiswi

Baca juga: MUASAL Terbongkarnya Aksi Bejat Oknum Guru di Wonogiri, Cabuli Siswinya di Kelas Sejak Awal Tahun

Pelaku Juga Bobol Kotak Amal

Korban sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonogiri Kota pada Sabtu (3/8/2024).

Dari laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada dua terduga pelaku tersebut.

“Dari hasil penyelidikan itu polisi memburu kedua terduga pelaku hingga akhirnya ditangkap di rumahnya masing-masing,” ungkapnya.

Untuk barang bukti motor Honda Astrea AD 3241 UR, kata AKP Anom Prabowo, polisi menyitanya di rumah TBS yang beralamat di Kelurahan Giritirto, Kabupaten Wonogiri.

Dari pengembangan penyidikan, dua tersangka acapkali mencuri kotak amal di beberapa masjid.

“Dari interogasi petugas, selain melakukan pencurian tersebut, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian kotak amal di beberapa lokasi,” katanya.

Terhadap kejadian itu, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.

Sesuai pasal itu, kedua remaja yang masih duduk di bangku SMP itu diancam dengan pidana kurungan maksimal tujuh tahun penjara.

AKP Anom Prabowo mengimbau agar warga meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian.

Salah satunya tidak memarkir kendaraan bermotor di halaman rumah yang tidak memiliki pagar. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Dua Anak di Bawah Umur di Wonogiri Jateng Curi Motor dan Bobol Kotak Amal Masjid, Ini Modusnya

Baca juga: Juara I Lomba Desa Tingkat Jawa Tengah, Kelurahan Pudakpayung Siap Bersaing di Level Nasional

Baca juga: Kisah Kembang Desa: Diet Ketat Mengubah Tubuhnya Secara Drastis Menjadi Layu

Baca juga: Karyawan KSP Purworejo Buron ke Kaltim, Setelah Bobol Dana Perusahaan dengan 102 Kredit Fiktif

Baca juga: Modus Baru Penipuan: Satpam Bank Tipu Nasabah, Raup Untung Rp239 Juta, Begini Caranya!

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved