Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Demo Ricuh di Semarang

Cerita Demonstran Semarang yang Diduga Terkena Peluru Karet dan Terinjak Mobil Komando Polisi

Dua mahasiswi dari sebuah kampus Islam negeri di Semarang yang kakinya terinjak mobil komando (Mokom) ini diceritakan oleh petugas medis massa aksi.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
Tribun Jateng/Eka Yulianti Fajin
Petugas melakukan pembersihan dan perbaikan sejumlah fasilitas umum yang rusak seiring aksi demonstrasi, Senin (26/8/2024). 

AK tumitnya bengkak dan mengalami pelonggaran antar tulang, sedangkan AR sendi tumit retak.

"Hari ini kami dampingi mereka untuk berobat ke RS Tugu, mereka rawat jalan," paparnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (28/8/2024).

Selain dua mahasiswi tersebut, ada 38 korban luka terdata di lokasi kejadian.

20 orang di antaranya dilarikan ke rumah sakit.

Mayoritas mereka terluka imbas gas air mata.

Baca juga: Pemkot Semarang Intens Upayakan Langkah-langkah Antisipasi Dampak Kekeringan

Baca juga: 3 Status Away PSIS Semarang Sepanjang September 2024, Bisa Bikin Dewa United Tambah Babak Belur?

"Ada satu mahasiswi yang masih harus menjalani rawat inap sampai hari ini."

"Dia menjalani fisioterapi, infus kalium, dan ada indikasi gegar otak," imbuh Martha.

Korban berpotensi alami gegar otak selepas jatuh pingsan terpapar gas air mata.

Terlebih korban memiliki riwayat sakit vertigo (sakit kepala).

"Korban ini sempat ditolak oleh 2 rumah sakit hingga akhirnya diterima di RS Elizabeth," kata Martha.

Tim Advokasi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram), Nasrul Dongoran mengatakan, perilaku represif aparat terhadap massa aksi tidak hanya pertama kali ini saja terjadi di Kota Semarang

Pada sebelumnya telah terjadi ketika aksi demonstrasi penolakan UU Omnibus Law. 

"Kami mengutuk keras kejadian ini, kami harap pimpinan Polri mau mengevaluasi tindakan anggotanya ketika merespon massa aksi," jelasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyebut, tindakan anggotanya di lapangan sesuai Peraturan Kapolri (Perkap).

"Apabila situasi tidak terkendali dapat dilakukan hal tersebut (gas air mata), asal ada perintah pimpinan dan (aksi balai kota) itu terkendali dari pimpinan," jelasnya. (*)

Baca juga: Pilkada Blora 2024, Deklarasi Pasangan Arief Rohman - Sri Setyorini, Dihadiri Ribuan Pendukung

Baca juga: Beon Intermedia Berikan Edukasi Perlindungan Merek Dalam Program Hetero Inkubator Jateng 2024

Baca juga: Kasus Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip, dr Marcelius: Budaya Bullying Tetap Ada Karena Persaingan

Baca juga: Sosok Respati Ardi yang Ditunjuk Gibran Gantikan Gusti Bhre di Pilkada Solo

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved