Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Kisah Gadis 16 Tahun "Dijual" Melalui Aplikasi MiChat, Awalnya Korban Imingi Kerja Gaji Bulanan

Setelah terjadi kesepakatan dan mentransfer uang sesuai kesepakatan ke rekening DS, kemudian ditunjukkan kamar di Hotel Palapa yang ditempati korban.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI TRIBUN JATENG
ILUSTRASI modus kejahatan menggunakan aplikasi MiChat. 

"Setelah terjadi kesepakatan dan mentransfer uang sesuai kesepakatan ke rekening DS, kemudian ditunjukkan kamar di Hotel Palapa yang ditempati korban," ujarnya.

Tim Satreskrim Polres Salatiga yang mendapatkan informasi mengenai kasus ini bergerak cepat melakukan penyelidikan.

"Anggota mengamankan DS setelah ada tamu yang memesan korban dan sedang menuju salah satu kamar di Hotel Palapa," kata AKP Arifin Suryani.

Baca juga: Selamat! Dua Siswa SMA Kristen Satya Wacana Berhasil Raih Gelar Duta Wisata Kota Salatiga 2024

Baca juga: Kota Salatiga Tak Termasuk dalam Perekrutan CPNS 2024, Waspada Penipuan!

Hukum yang Diterapkan

Plh Kasi Humas Polres Salatiga, Ipda Sutopo mengungkapkan bahwa tersangka dijerat kasus dugaan tindak pidana Eksploitasi Seksual terhadap Anak.

Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 Jo 76I UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, atau Pasal 12 Jo Pasal 15 Huruf (g) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.

"Barang bukti yang disita adalah kaus lengan pendek warna hitam, celana pendek warna biru, satu bra warna ungu, dan celana dalam warna merah muda."

"Selain itu ada ponsel iPhone 6 warna merah muda."

"Pelaku diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara," jelas Ipda Sutopo.

Dengan penangkapan ini, diharapkan kasus eksploitasi seksual terhadap anak dapat berkurang dan memberikan efek jera kepada pelaku lainnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Gara-gara Jual Wanita 16 Tahun Asal Wonogiri Lewat Michat, Muncikari di Salatiga Ditangkap

Baca juga: Inilah Negara yang Terapkan UU Larang Kantor Hubungi Karyawan di Luar Jam Kerja, Didenda Rp198 Juta

Baca juga: Ini Cerita Demonstran Semarang yang Diduga Terkena Peluru Karet dan Terinjak Mobil Komando Polisi

Baca juga: Pilkada Blora 2024, Deklarasi Pasangan Arief Rohman - Sri Setyorini, Dihadiri Ribuan Pendukung

Baca juga: Beon Intermedia Berikan Edukasi Perlindungan Merek Dalam Program Hetero Inkubator Jateng 2024

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved