Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Fahmi-Dimas Resmi Tantang Calon Petahana di Pilkada Purbalingga 2024, Diusung 7 Partai Politik

Pasangan Fahmi dan Dimas didukung koalisi partai dari PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Ummat, Partai Gelora, dan PBB.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
KPU KABUPATEN PURBALINGGA
Pasangan H Fahmi M Hanif dan Dimas Prasetyahani saat mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Cawabup) Purbalingga 2024, di kantor KPU, Kamis, (29/8/2024). 

Dia juga Ingin meningkatkan PAD dari Rp300 miliar menjadi Rp500 miliar. 

"Program dana khusus bantuan UMKM serta pendampingan agar UMKM naik level." 

"Ada juga program pendidikan, yaitu menyiapkan 10 ribu SDM unggul yang siap masuk dunia kerja," katanya. 

Baca juga: Mahasiswa UMP Galakkan Budidaya Minapadi di Purbalingga untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Baca juga: Pasangan Petahana Percaya Diri Didukung 8 Partai, Tiwi-Hendra Siap Lanjutkan Pembangunan Purbalingga

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga, Zamaahsari Ramsah beserta anggota menerima penyerahan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon baik secara langsung maupun melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

Ia mengatakan, setiap partai politik telah memberikan dokumen B.Pencalonan KWK dan B.Persetujuan KWK untuk mengusulkan nama bakal pasangan calon yakni Pasangan H. Fahmi M Hanif beserta Dimas Prasetyahani.

Ketua KPU Kabupaten Purbalingga menyampaikan mengecek Silon bahwa total perolehan suara gabungan partai politik pengusul sudah melebihi syarat minimal yakni minimal sebanyak 43.225 suara. 

"Sebagaimana diketahui total perolehan suara pada Pemilu 2024 di Purbalingga mencapai 576.330 suara."

"Apabila ditotal perolehan suara sah dari partai pengusung pasangan calon yakni Pasangan H. Fahmi M Hanif beserta Dimas Prasetyahani, menjadi 237.193 suara," katanya. 

KPU Kabupaten Purbalingga selanjutnya melakukan pengecekan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon baik yang diserahkan langsung maupun yang sudah terunggah di Silon. 

Setelah melakukan pengecekan disaksikan Bawaslu Purbalingga, Ketua KPU Kabupaten Purbalingga pun menyatakan dokumen pendaftaran lengkap sehingga dinyatakan diterima. 

Di akhir prosesi acara, KPU Kabupaten Purbalingga menyerahkan Berita Acara Nomor 210/PL.02.2-BA/3303/2/2024 tentang Penerimaan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga Tahun 2024 kepada pasangan calon dan partai pengusul sebagai tanda bahwa pendaftaran diterima.

Selain itu, pasangan calon juga menerima surat pengantar pemeriksaan kesehatan yang akan dilaksanakan pada 30 Agustus hingga 1 September 2024. (*)

Baca juga: KPU Kendal: Paslon Dico Ganinduto-Ali Nurudin Diusung PKB, Daftar Hari Ini Pukul 20.00

Baca juga: Pesinetron Bunga Zainal Laporkan Pasutri Kenalannya di Bali, Kasus Dugaan Penipuan Kedok Investasi

Baca juga: ALASAN Bisikan Gaib, Fredi Bunuh Mantan Bosnya Gunakan Pisau, Korban Guru Ngaji di Slawi Tegal

Baca juga: RSGM Unimus dan BRI Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Gunakan EDC, QRIS, Qlola, dan IBBIZ BRI

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved