Pilkada 2024
Berkas Pendaftaran Dico Ganinduto-Ali Nurudin di Pilkada Kendal 2024 Dikembalikan, Ini Alasan KPU
Setelah dilakukan pleno, KPU menyatakan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Dico Ganinduto - Ali Nurudin tidak diterima dan berkas dikembalikan.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Berkas pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin dikembalikan oleh KPU Kabupaten Kendal, Kamis (29/8/2024).
Sebelumnya, pasangan Dico Ganinduto - Ali Nurudin tiba di kantor KPU Kabupaten Kendal untuk mendaftar Pilkada Kendal 2024 sekira pukul 21.30.
Kedatangannya disambut jajaran komisioner KPU Kabupaten Kendal, kemudian dilanjutkan proses penyerahan berkas pendaftaran dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku partai pengusung.
Baca juga: Berkas Pendaftaran Ditolak KPU Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin Ajukan Gugatan Sengketa
Baca juga: BREAKING NEWS, Berkas Pendaftaran Dico Ganinduto-Ali Nurudin Dikembalikan KPU Kendal
Tim verifikasi KPU kemudian menemukan beberapa kejanggalan, sehingga dilakukan rapat pleno sekira 15 menit.
Setelah dilakukan pleno, KPU menyatakan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Dico Ganinduto - Ali Nurudin tidak diterima dan berkas dikembalikan.
"Sesuai hasil pleno pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, dinyatakan tidak diterima dan berkas dikembalikan," kata Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin seusai proses pendaftaran, Kamis (29/8/2024) malam.
Khasanudin membeberkan, terdapat beberapa berkas yang tidak sesuai dengan proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.
Yakni Pasal 40 dan Pasal 43 ayat 4 UU Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kemudian Pasal 11 dan Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Wali Kota-Wakil Wali Kota.

"Kemudian pada Berita Acara Nomor 366/PL.02.2-BA/3324/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati 2024, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kendal 2024 Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi," jelasnya.
Diketahui, ketika pendaftaran pasangan bakal calon Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi pada Kamis (29/8/2024), PKB bersama PDIP sepakat mengusung keduanya di Pilkada Kendal 2024.
Namun pada Kamis (29/8/2024) petang, muncul surat pemberitahuan dari DPC PKB Kabupaten Kendal bahwa PKB akan mengusung petahana Dico M Ganinduto - Ali Nurudin di Pilkada Kendal 2024.
Surat pendaftaran tersebut diberikan dari DPC PKB Kabupaten Kendal, bernomor 04289/DPC-23.24/01/VIII/2024.
Surat ditandatangani oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun dan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq pada Rabu (28/8/2024).
Khasanudin melanjutkan, pada 21 Agustus 2024 DPC PKB Kabupaten Kendal sebenarnya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPU mengenai pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Dico M Ganinduto - Ali Nurudin.
Hanya saja, surat pemberitahuan tersebut lantas dicabut oleh PKB.
Selang beberapa hari kemudian, PKB mengirimkan kembali pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, dengan nama Dyah Kartika Permanasari dari PDIP berpasangan Benny Karnadi dari PKB.
Baca juga: Reaksi Golkar Kendal Usai Bupati Petahana Dico Kembali Maju Pilkada Lewat PKB
Baca juga: Ditinggalkan Golkar, Dico Ganinduto Dapatkan Tiket Pilkada Kendal 2024 dari PKB
"Tadi sudah kami periksa bersama, di surat rekomendasi itu pada poin B menyatakan dukungan sebelumnya dicabut."
"Dalam artian bahwa dukungan terhadap Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi itu dicabut,"
"Jadi ketika dukungan itu dicabut, tidak bisa untuk mencalonkan lagi atau mencalonkan pengganti, dan dukungan tersebut kembali kepada calon yang awal,” sambungnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (29/8/2024).
Khasanudin pun menyampaikan, KPU Kabupaten Kendal siap menghadapi gugatan dari pasangan bakal calon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin.
"Kami juga melakukan koordinasi dengan Bawaslu, terkait dengan gugatan apa saja yang diajukan dari pasangan bakal calon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, kewenangan memutuskan pengembalian maupun penerimaan berkas ditentukan oleh KPU.
Namun, pihaknya memiliki kebijakan lain yakni berupa mekanisme gugatan ketidakpuasan terhadap berita acara, ataupun keputusan yang dikeluarkan KPU oleh pasangan bakal calon.
“Jadi paslon bisa mendaftarkan gugatan sengketa proses pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Kendal,"
"Adapun waktu pendaftaran gugatan satu hari setelah putusan dikeluarkan selama tiga hari jam kerja, atau Jumat, Senin, dan Selasa sebelum dilakukan mediasi di kedua belah pihak,” jelas Hevy kepada Tribunjateng.com, Jumat (30/8/2024).
Seandainya proses mediasi tidak menemui titik temu, pasangan calon bisa melakukan sidang sengketa.
"Ketika mediasi tidak tercapai, maka kami akan melaksanakan sidang sengketa,” tuturnya. (*)
Baca juga: Jelang Tengah Malam, PPP Gabung PAN Daftarkan Paslon Budiyono-Novi ke KPU Pati
Baca juga: PKB Rekom Adik Gus Baha di Pilkada Rembang, Gus Hanies Adik Menag Pilih Maju dari Parpol Lain
Baca juga: PENAMPAKAN Uang Kertas Pecahan 3.0 Gambar Elang Jawa, Warganet: Duit Indonesia Baru Gaess
Baca juga: SOSOK Gus Hans, Bacawagub Pendamping Risma, Pilgub Jatim 2018 Jadi Jubir Khofifah-Emil
Running News
pilkada
Pilkada Kendal 2024
Hevy Indah Oktaria
Bawaslu
Gugatan Sengketa Pilkada
PKB
Khasanudin
Dico M Ganinduto
Ali Nurudin
Benny Karnadi
Dyah Kartika Permanasari
PKPU Nomor 8 Tahun 2024
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.