Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

"Whats Wrong?" Benny Karnadi Pertanyakan Rekomendasi DPP PKB Kepada Dico-Ali di Pilkada Kendal 2024

Benny Karnadi mempertanyakan status surat rekomendasi DPP PKB yang turut diklaim resmi diperoleh untuk Dico M Ganinduto-Ali Nurudin di Pilkada Kendal.

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
Pasangan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari bersama Benny Karnadi dikawal harimau putih saat mendaftar ke kantor KPU Kabupaten Kendal, Kamis (29/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pasangan calon Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi untuk Pilkada Kendal 2024 mempertanyakan status surat rekomendasi DPP PKB yang turut diklaim resmi diperoleh untuk Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.

Dua bakal calon peserta Pilkada Kendal 2024, Dico M Ganinduto dan Benny Karnadi, saat ini sedang membuat percaturan politik di Kabupaten Kendal semakin rumit.

Mereka saling klaim telah memperoleh rekomendasi dari DPP PKB untuk Pilkada Kendal 2024.

Baca juga: Drama Pilkada Kendal 2024 Berlanjut, Dico dan Benny Saling Klaim Terima Rekomendasi Resmi DPP PKB

Baca juga: Musyawarah Tertutup Gugatan Dico - Ali di Pilkada Kendal Dimulai, Makmun Optimis Menang Sengketa 

Surat rekomendasi Benny Karnadi turun terlebih dahulu pada Rabu (21/8/2024) dari DPP PKB.

Sedangkan surat rekomendasi DPP PKB untuk Dico M Ganinduto pada Sabtu (24/8/2024).

Di sinilah letak permasalahan bermula, dimana keduanya secara resmi mendaftar Pilkada Kendal 2024 pada hari yang sama, yakni Kamis (29/8/2024). 

Hanya saja, Benny Karnadi yang dipasangkan dengan Dyah Kartika Permanasari sebagai bakal calon Bupati, mendaftar sekira pukul 10.30. 

Sedangkan bakal pasangan Dico M Ganinduto-Ali Nurudin mendaftar ke KPU Kabupaten Kendal sekira pukul 21.30.

Praktis, PKB mendaftarkan dua bakal calon berbeda melalui partai yang sama.

Hal ini membuat KPU Kabupaten Kendal menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali.

Alasannya, PKB sebelumnya sudah mendaftarkan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi. 

Dico-Ali yang merasa tak terima, lalu mengajukan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu pada Jumat (30/8/2024).

Tak dinyana, Benny Karnadi mencoba melawan Dico-Ali dan bakal bergabung dalam dinamika gugatan, dengan cara menjadi peserta musyawarah terbuka.

Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin saat tiba di kantor KPU Kendal untuk pendaftaran Pilkada Kendal, Kamis (29/8/2024) malam.
Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin saat tiba di kantor KPU Kendal untuk pendaftaran Pilkada Kendal, Kamis (29/8/2024) malam. (Tribun Jateng/Agus Salim Irsyadullah)

Kabar ini pun bukan isapan jempol semata, dibuktikan dengan datangnya Benny Karnadi ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal untuk melakukan konsultasi agar bisa menjadi peserta musyawarah terbuka, dalam gugatan yang Dico-Ali ajukan.

"Rekomendasi yang saya terima itu keluar pada 21 Agustus 2024."

"Memang kemudian ada informasi pembatalan rekomendasi saya, tapi saya tidak lihat,"

"Enggak ada itu, enggak ada pembatalan."

"Kalau pembatalan, otomatis saya sudah terima suratnya." kata Benny Karnadi kepada Tribunjateng.com, Selasa (3/9/2024).

Dia menerangkan, seandainya ada surat pembatalan rekomendasi, pendaftaran dirinya ke KPU Kabupaten Kendal harusnya tidak diterima.

Dia justru mempertanyakan surat rekomendasi yang diterima Dico M Ganinduto dari DPP PKB

Menurutnya, terdapat kejanggalan rekomendasi, sehingga KPU menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali.

  Baca juga: Hari Pertama Musyawarah Tertutup Gugatan Dico - Ali Pilkada Kendal Tak Mufakat, Dilanjut Besok

Baca juga: Musyawarah Tertutup Hari Pertama Gugatan Dico - Ali Pilkada Kendal Hanya Dihadiri 1 Anggota KPU

"Saya mendaftar ke KPU siang hari itu juga tidak dipermasalahkan."

"Bahkan sehari sebelumnya kami sudah mengirimkan surat ke KPU untuk daftar juga tidak ditolak, proses lancar."

"Juga sudah diapprove oleh DPP PKB,"

"Nah whats wrong?"

"Mengapa saya bisa mendaftar?"

"Saya tidak tahu mereka seperti apa, betul tidak seperti pendaftaran di surat itu?" tegas Benny Karnadi.

Di sisi lain, Dico M Ganinduto juga mengaku surat rekomendasi yang diberikan DPP PKB ke dirinya adalah sah.

Bahkan, dia berkelakar jika DPP PKB tak pernah mencabut rekomendasi yang diberikan.

"DPP PKB tidak pernah mencabut calon yang pernah didaftarkan."

"Tapi mendaftarkan dua paslon," kata Dico seusai mengikuti musyawarah tertutup di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal, Selasa (3/9/2024).

Sementara itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun mendukung Dico Ganinduto-Ali Nurudin sebagai bakal calon yang sah.

Dia menegaskan, pihaknya tetap mendukung Dico-Ali sebagai kader PKB untuk maju di Pilkada Kendal 2024.

"Kami tetap berpegangan pada rekomendasi yang diberikan ke Dico-Ali," tandasnya. (*)

Baca juga: Cerita Roger Bonet Bek PSIS Semarang Asal Spanyol Usai Plesiran 3 Hari di Pulau Karimunjawa

Baca juga: 160 Pelajar Kudus Terima Beasiswa Pelajar Penggerak Desa, Masing-masing Rp1 Juta dari Bank Jateng

Baca juga: Inilah Sosok Muh Rizqi Iskandar, Anggota DPRD Jateng 2024-2029 Termuda, Kuliah di UMY Semester 5

Baca juga: Warnoto Kades Sidorejo Demak Buka Suara, Dituduh Selewengkan Dana Desa Rp15 Miliar, Berikut Katanya

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved