Pilkada 2024
"Whats Wrong?" Benny Karnadi Pertanyakan Rekomendasi DPP PKB Kepada Dico-Ali di Pilkada Kendal 2024
Benny Karnadi mempertanyakan status surat rekomendasi DPP PKB yang turut diklaim resmi diperoleh untuk Dico M Ganinduto-Ali Nurudin di Pilkada Kendal.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pasangan calon Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi untuk Pilkada Kendal 2024 mempertanyakan status surat rekomendasi DPP PKB yang turut diklaim resmi diperoleh untuk Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Dua bakal calon peserta Pilkada Kendal 2024, Dico M Ganinduto dan Benny Karnadi, saat ini sedang membuat percaturan politik di Kabupaten Kendal semakin rumit.
Mereka saling klaim telah memperoleh rekomendasi dari DPP PKB untuk Pilkada Kendal 2024.
Baca juga: Drama Pilkada Kendal 2024 Berlanjut, Dico dan Benny Saling Klaim Terima Rekomendasi Resmi DPP PKB
Baca juga: Musyawarah Tertutup Gugatan Dico - Ali di Pilkada Kendal Dimulai, Makmun Optimis Menang Sengketa
Surat rekomendasi Benny Karnadi turun terlebih dahulu pada Rabu (21/8/2024) dari DPP PKB.
Sedangkan surat rekomendasi DPP PKB untuk Dico M Ganinduto pada Sabtu (24/8/2024).
Di sinilah letak permasalahan bermula, dimana keduanya secara resmi mendaftar Pilkada Kendal 2024 pada hari yang sama, yakni Kamis (29/8/2024).
Hanya saja, Benny Karnadi yang dipasangkan dengan Dyah Kartika Permanasari sebagai bakal calon Bupati, mendaftar sekira pukul 10.30.
Sedangkan bakal pasangan Dico M Ganinduto-Ali Nurudin mendaftar ke KPU Kabupaten Kendal sekira pukul 21.30.
Praktis, PKB mendaftarkan dua bakal calon berbeda melalui partai yang sama.
Hal ini membuat KPU Kabupaten Kendal menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali.
Alasannya, PKB sebelumnya sudah mendaftarkan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi.
Dico-Ali yang merasa tak terima, lalu mengajukan gugatan terhadap KPU ke Bawaslu pada Jumat (30/8/2024).
Tak dinyana, Benny Karnadi mencoba melawan Dico-Ali dan bakal bergabung dalam dinamika gugatan, dengan cara menjadi peserta musyawarah terbuka.

Kabar ini pun bukan isapan jempol semata, dibuktikan dengan datangnya Benny Karnadi ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kendal untuk melakukan konsultasi agar bisa menjadi peserta musyawarah terbuka, dalam gugatan yang Dico-Ali ajukan.
"Rekomendasi yang saya terima itu keluar pada 21 Agustus 2024."
"Memang kemudian ada informasi pembatalan rekomendasi saya, tapi saya tidak lihat,"
"Enggak ada itu, enggak ada pembatalan."
"Kalau pembatalan, otomatis saya sudah terima suratnya." kata Benny Karnadi kepada Tribunjateng.com, Selasa (3/9/2024).
Dia menerangkan, seandainya ada surat pembatalan rekomendasi, pendaftaran dirinya ke KPU Kabupaten Kendal harusnya tidak diterima.
Dia justru mempertanyakan surat rekomendasi yang diterima Dico M Ganinduto dari DPP PKB.
Menurutnya, terdapat kejanggalan rekomendasi, sehingga KPU menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali.
Baca juga: Hari Pertama Musyawarah Tertutup Gugatan Dico - Ali Pilkada Kendal Tak Mufakat, Dilanjut Besok
Baca juga: Musyawarah Tertutup Hari Pertama Gugatan Dico - Ali Pilkada Kendal Hanya Dihadiri 1 Anggota KPU
"Saya mendaftar ke KPU siang hari itu juga tidak dipermasalahkan."
"Bahkan sehari sebelumnya kami sudah mengirimkan surat ke KPU untuk daftar juga tidak ditolak, proses lancar."
"Juga sudah diapprove oleh DPP PKB,"
"Nah whats wrong?"
"Mengapa saya bisa mendaftar?"
"Saya tidak tahu mereka seperti apa, betul tidak seperti pendaftaran di surat itu?" tegas Benny Karnadi.
Di sisi lain, Dico M Ganinduto juga mengaku surat rekomendasi yang diberikan DPP PKB ke dirinya adalah sah.
Bahkan, dia berkelakar jika DPP PKB tak pernah mencabut rekomendasi yang diberikan.
"DPP PKB tidak pernah mencabut calon yang pernah didaftarkan."
"Tapi mendaftarkan dua paslon," kata Dico seusai mengikuti musyawarah tertutup di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal, Selasa (3/9/2024).
Sementara itu, Ketua DPC PKB Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun mendukung Dico Ganinduto-Ali Nurudin sebagai bakal calon yang sah.
Dia menegaskan, pihaknya tetap mendukung Dico-Ali sebagai kader PKB untuk maju di Pilkada Kendal 2024.
"Kami tetap berpegangan pada rekomendasi yang diberikan ke Dico-Ali," tandasnya. (*)
Baca juga: Cerita Roger Bonet Bek PSIS Semarang Asal Spanyol Usai Plesiran 3 Hari di Pulau Karimunjawa
Baca juga: 160 Pelajar Kudus Terima Beasiswa Pelajar Penggerak Desa, Masing-masing Rp1 Juta dari Bank Jateng
Baca juga: Inilah Sosok Muh Rizqi Iskandar, Anggota DPRD Jateng 2024-2029 Termuda, Kuliah di UMY Semester 5
Baca juga: Warnoto Kades Sidorejo Demak Buka Suara, Dituduh Selewengkan Dana Desa Rp15 Miliar, Berikut Katanya
pilkada
Running News
Pilkada Kendal 2024
Benny Karnadi
Dyah Kartika Permanasari
PKB
Dico M Ganinduto
Muhammad Makmun
Bawaslu
KPU
Ali Nurudin
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.