Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Strategi Benny Karnadi Lawan Gugatan Dico-Ali di Pilkada Kendal 2024, Daftar Ikut Musyawarah Terbuka

Musyawarah terbuka akan dilakukan sesuai batas 12 hari (sudah termasuk musyawarah tertutup) sejak gugatan Dico-Ali teregister di Bawaslu Kendal.

TRIBUNJATENG/Agus Salim
Bakal calon wakil bupati Kendal, Benny Karnadi (tengah) berkonsultasi dengan anggota Bawaslu Kendal untuk mengajukan permohonan mengikuti musyawarah terbuka gugatan Dico Ganinduto - Ali Nurudin di Pilkada Kendal 2024, Selasa (3/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bakal calon peserta Pilkada Kendal 2024, Benny Karnadi nampaknya mulai mengubah strategi politiknya menjadi lebih ofensif.

Dia bakal ikut terlibat dalam dinamika politik bakal pasangan calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin yang menggugat KPU seusai berkas pendaftarannya ditolak dan dikembalikan.

Dia bakal memperjuangkan rekomendasi DPP PKB yang diklaim sudah jatuh ke tangannya.

Meskipun, Dico juga mengeklaim hal serupa.

Baca juga: Video Gugatan Dico-Ali Pilkada Kendal 2024 Buntu Dilanjut Musyawarah Terbuka

Baca juga: Kesiapan KPU Kendal Hadapi Musyawarah Terbuka Gugatan Dico-Ali di Pilkada 2024: Hadirkan Saksi Ahli

Setelah dua kali musyawarah tertutup yang digelar Bawaslu Kabupaten Kendal pada Selasa (3/9/2024) hingga Rabu (4/9/2024) untuk menyelesaikan gugatan sengketa Dico-Ali dengan KPU, pupus, langkah berikutnya ialah melanjutkan gugatan melalui mekanisme musyawarah terbuka.

Musyawarah terbuka akan digelar di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal, Jumat (6/9/2024) sekira pukul 10.00.

Rencananya, Benny Karnadi akan mendaftar menjadi peserta musyawarah terbuka ke Bawaslu pada Kamis (5/9/2024). 

Langkah itu dilakukan untuk menegaskan rekomendasi resmi DPP PKB kepada dirinya, bukan ke Dico Ganinduto.

Bahkan, pihaknya sedang menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk bisa mendaftar sebagai peserta musyawarah terbuka.

"Insya Allah Kamis (5/9/2024), hari ini sedang melengkapi berkas," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (4/9/2024).

Suasana sebelum musyawarah tertutup gugatan bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin terhadap KPU Kendal di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Rabu (4/9/2024).
Suasana sebelum musyawarah tertutup gugatan bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin terhadap KPU Kendal di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal, Rabu (4/9/2024). (TRIBUNJATENG/Agus Salim)

Riak-riak perlawanan sebenarnya sudah mulai muncul saat Benny Karnadi berkonsultasi anggota Bawaslu Kabupaten Kendal untuk menjadi pemohon pihak terkait, yang akan menjalani musyawarah terbuka gugatan penolakan Dico-Ali Nurudin.

Dalam hal ini, Benny Karnadi hadir sebagai pihak pemohon terkait bersama Dico-Ali, sedangkan termohon merupakan pihak KPU. 

Pada konsultasi yang dilakukan di kantor Bawaslu Kabupaten Kendal tersebut, Benny Karnadi tidak datang bersama kuasa hukumnya.

Dia hanya ditemani beberapa staf.

"Saya konsultasi untuk pengajuan permohonan mengikuti musyawarah terbuka, dengan kapasitas sebagai pihak pemohon terkait."

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved