Pilkada 2024
Strategi Benny Karnadi Lawan Gugatan Dico-Ali di Pilkada Kendal 2024, Daftar Ikut Musyawarah Terbuka
Musyawarah terbuka akan dilakukan sesuai batas 12 hari (sudah termasuk musyawarah tertutup) sejak gugatan Dico-Ali teregister di Bawaslu Kendal.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
Meskipun musyawarah kali ini bersifat terbuka, namun hanya peserta tertentu saja yang bisa masuk mengikuti jalannya musyawarah.
Yakni, pihak pemohon dan termohon, saksi ahli, kuasa hukum dan peserta tambahan, dari pihak pemohon yang sudah mengajukan permohonan ke Bawaslu.
"Bedanya pas musyawarah terbuka, kuasa hukum memiliki hak dan wewenang masing-masing pihak untuk berbicara."
"Kalau tertutup hanya mendampingi pasif," tutur Hevy. (*)
Baca juga: Nasib Gadis 13 Tahun Disetubuhi 5 Pria dalam Semalam, Bergantian di 3 Lokasi, Korban Dicekoki Ciu
Baca juga: Pengamat Ini Sebut Kotak Kosong di Pilkada Banyumas 2024 Karena Ulah Keputusan Elit Bukan Rakyat
Baca juga: Semalam di 3 Lokasi, 5 Pria Hebefilia Kabupaten Semarang Bergantian Setubuhi Gadis 13 Tahun
Baca juga: Produk Lokal Laris Manis, ASN Serbu Lapak UMKM di Pemkab Batang
pilkada
Running News
Benny Karnadi
Musyawarah Terbuka Pilkada Kendal
Pilkada Kendal 2024
Bawaslu Kabupaten Kendal
Hevy Indah Oktaria
Dico M Ganinduto
Ali Nurudin
KPU Kabupaten Kendal
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.