Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Strategi Benny Karnadi Lawan Gugatan Dico-Ali di Pilkada Kendal 2024, Daftar Ikut Musyawarah Terbuka

Musyawarah terbuka akan dilakukan sesuai batas 12 hari (sudah termasuk musyawarah tertutup) sejak gugatan Dico-Ali teregister di Bawaslu Kendal.

TRIBUNJATENG/Agus Salim
Bakal calon wakil bupati Kendal, Benny Karnadi (tengah) berkonsultasi dengan anggota Bawaslu Kendal untuk mengajukan permohonan mengikuti musyawarah terbuka gugatan Dico Ganinduto - Ali Nurudin di Pilkada Kendal 2024, Selasa (3/9/2024). 

Meskipun musyawarah kali ini bersifat terbuka, namun hanya peserta tertentu saja yang bisa masuk mengikuti jalannya musyawarah.

Yakni, pihak pemohon dan termohon, saksi ahli, kuasa hukum dan peserta tambahan, dari pihak pemohon yang sudah mengajukan permohonan ke Bawaslu.

"Bedanya pas musyawarah terbuka, kuasa hukum memiliki hak dan wewenang masing-masing pihak untuk berbicara."

"Kalau tertutup hanya mendampingi pasif," tutur Hevy. (*)

Baca juga: Nasib Gadis 13 Tahun Disetubuhi 5 Pria dalam Semalam, Bergantian di 3 Lokasi, Korban Dicekoki Ciu

Baca juga: Pengamat Ini Sebut Kotak Kosong di Pilkada Banyumas 2024 Karena Ulah Keputusan Elit Bukan Rakyat

Baca juga: Semalam di 3 Lokasi, 5 Pria Hebefilia Kabupaten Semarang Bergantian Setubuhi Gadis 13 Tahun

Baca juga: Produk Lokal Laris Manis, ASN Serbu Lapak UMKM di Pemkab Batang

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved