Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Strategi Benny Karnadi Lawan Gugatan Dico-Ali di Pilkada Kendal 2024, Daftar Ikut Musyawarah Terbuka

Musyawarah terbuka akan dilakukan sesuai batas 12 hari (sudah termasuk musyawarah tertutup) sejak gugatan Dico-Ali teregister di Bawaslu Kendal.

TRIBUNJATENG/Agus Salim
Bakal calon wakil bupati Kendal, Benny Karnadi (tengah) berkonsultasi dengan anggota Bawaslu Kendal untuk mengajukan permohonan mengikuti musyawarah terbuka gugatan Dico Ganinduto - Ali Nurudin di Pilkada Kendal 2024, Selasa (3/9/2024). 

"Ini kaitannya dengan Dico-Ali yang ditolak KPU," kata Benny, Selasa (3/9/2024). 

Dia menerangkan, dirinya berhak untuk mengikuti proses sidang lantaran kasus gugatan tersebut secara tidak langsung menyeret nama dirinya.

"Materinya hanya mengajukan diri agar bisa mendaftar mengikuti musyawarah terbuka, karena saya juga punya hak untuk ikut," imbuhnya.

Baca juga: "Whats Wrong?" Benny Karnadi Pertanyakan Rekomendasi DPP PKB Kepada Dico-Ali di Pilkada Kendal 2024

Baca juga: Drama Pilkada Kendal 2024 Berlanjut, Dico dan Benny Saling Klaim Terima Rekomendasi Resmi DPP PKB

Musyawarah Terbuka Digelar Jumat

Terpisah, ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, musyawarah terbuka tersebut bisa diikuti peserta tambahan dari pemohon maupun termohon.

Termasuk, Benny Karnadi yang berkapasitas sebagai pemohon pihak terkait, dalam gugatan sengketa Dico M Ganinduto-Ali Nurudin pada Pilkada Kendal 2024.

"Mekanismenya Benny harus mendaftar ke Bawaslu terlebih dahulu sebagai pihak terkait."

"Secara materiil dan immateriil akan kami periksa berkasnya,"

"Jika sudah komplit, baru bisa register dan bisa ikut musyawarah terbuka." kata Hevy Indah Oktaria kepada Tribunjateng.com, Rabu (4/9/2024).

Diterangkan lebih lanjut, pihaknya hingga kini belum menerima pendaftaran Benny Karnadi untuk mengikuti proses musyawarah terbuka pada Jumat (6/9/2024).

"Tapi Benny sampai hari ini belum mendaftar," sambungnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria. (TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH)

Hevy menambahkan, musyawarah terbuka akan dilakukan sesuai batas 12 hari (sudah termasuk musyawarah tertutup) sejak gugatan Dico-Ali teregister di Bawaslu.

"Musyawarah terbuka ini nanti melihat kebutuhannya."

"Majelis butuh berapa hari, kalau sehari cukup ya cukup,"

"Karena pembuktian dalil-dalil yang diajukan pemohon dan termohon akan dikupas di musyawarah terbuka ini nantinya." paparnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved