Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Detik-detik Lansia Dianiaya Pemuda Nge-fly, Mata Dicakar, Mulut Diberi Pasir, Kepala Dibenturkan

Tiba-tiba, Dandy Syahputra datang mengetuk pintu untuk menawarkan tomat. Namun, saat Lopia membuka pintu, Dandy malah langsung menyerangnya. 

Editor: Muhammad Olies
Istimewa
ILUSTRASI penganiayaan. 

TRIBUNJATENG.COM - Aksi yang dilakukan Dandy Syahputra (24) tak pantas ditiru. Pemuda tanggung ini tega menganiaya wanita lansia bernama Lopia Panjaitan (85), yang juga masih tetangganya. 

Peristiwa ini terjadi pada Rabu (11/9/2024) pukul 13.30 WIB. Saat itu Lopia sendirian di rumahnya yang beralamat di Jalan Lingkungan, Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang. 

Tiba-tiba, Dandy Syahputra datang mengetuk pintu untuk menawarkan tomat. 

Namun, saat Lopia membuka pintu, Dandy malah langsung menyerangnya. 

Pelaku mendorong korban dan mencakar matanya. Setelah itu, Dandy memasukkan pasir ke dalam mulut korban. 

"Kepala korban dibenturkan ke lantai. Tangan korban diikat pakai lakban. Kaki korban diikat pakai tali sepatu. Mulutnya dilakban hingga korban tak sadarkan diri," ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Marbun saat diwawancarai di Polsek Tembung, Selasa (24/9/2024).

Baca juga: Sosok O dan N, Diduga Pelaku Penganiayaan Berujung Pencongkelan Mata Pria di Acara Vespa Bogor

Pelaku penganiayaan terhadap lansia, Dandy Syahputra (24) saat mengikuti konferensi pers di Polsek Tembung pada Selasa (24/9/2024).
Pelaku penganiayaan terhadap lansia, Dandy Syahputra (24) saat mengikuti konferensi pers di Polsek Tembung pada Selasa (24/9/2024). (KOMPAS.com/GOKLAS WISELY)

 

Aksi penganiayaan selama dua jam yang dilakukan Dandy berhenti saat anak korban pulang ke rumah. 

Merasa terkejut, Dandy buru-buru kabur dan hanya dapat membawa tas korban dari pintu belakang. 

"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh dan trauma," sebut Teddy.

Korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Tembung. Polisi melakukan penyelidikan hingga pada Kamis (12/9/2024), pelaku ditangkap di Desa Sampali, Deli Serdang.

"Pelaku mengaku beraksi sendirian. Modusnya untuk menguasai harta korban. Jadi pelaku fikir di tasnya ada emas atau uang. Ternyata hanya ada buku pensiun korban," ucap Teddy.

"Pelaku dan korban ini tetangga. Ya kami menduga ini perencanaan pembunuhan. Karena kalau tidak datang anaknya, kemungkinan korban meninggal," sambungnya.

Polisi telah mengecek urine pelaku, hasilnya positif narkoba. Kini, pelaku telah ditahan di Polsek Tembung untuk menjalani proses hukum yang berlaku.

Dandy dijerat dengan Pasal 53 Jo Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Artikel ini diolah dari Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved