Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pengasuh Ponpes Cabuli Santri di Cilacap

MA Pengasuh Ponpes Cilacap Terancam 15 Tahun Penjara, Tiap Korban Bisa Dicabuli Hingga 4 Kali

Seorang pengasuh ponpes yang sempat menjadi buah bibir masyarakat Kabupaten Cilacap, akhirnya ditangkap dan berstatus tersangka kasus pencabulan.

Editor: deni setiawan
POLRESTA CILACAP
SOSOK MA (48), pengasuh ponpes sedang diperiksa di Mapolresta Cilacap, Selasa (24/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Polisi menduga, korban kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pengasuh pondok pesantren kepada para santriwatinya lebih dari tujuh orang.

Hal ini diperkuat dari awalnya hanya satu orang yang melapor, kemudian bertambah menjadi lima, dan bertambah lagi menjadi tujuh orang.

Mereka sebelumnya berstatus santri di pondok pesantren dimana MA menjadi pengasuhnya.

Baca juga: Berawal Saling Curhat, Pengasuh Ponpes Cilacap Berstatus Tersangka, Cabuli Santri Modus Tirakatan

Baca juga: Jarot Prasojo Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Cilacap, Bakal Bekerja Selama 6 Bulan ke Depan

Kasus dugaan pencabulan oleh seorang pengasuh pondok pesantren yang sempat menjadi buah bibir masyarakat Kabupaten Cilacap, akhirnya terbongkar juga.

Meskipun kejadiannya sudah lebih dari dua tahun, kasus tersebut tetap ditangani pihak kepolisian.

Kasus tersebut terbongkar seusai para mantan santriwati pondok pesantren itu saling curhat dan didengar oleh orangtuanya.

Karena tak terima, orangtua korban lantas melaporkan apa yang dialami anaknya itu kepada pihak kepolisian.

Kini, pihak kepolisian telah menetapkan MA (48) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Cilacap.

Sampai saat ini, terdapat tujuh korban.

Pencabulan tersebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu hingga menjadi buah bibir masyarakat sekitar. 

Sejumlah santriwati yang menjadi korban diberi iming-iming berupa uang dan barang oleh pelaku berinisial MA tersebut.

Modus pelaku dalam beraksi adalah dengan melakukan semacam ritual agar keinginan korban terkabul.

Baca juga: KPU Cilacap Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024, Ini Hasilnya

Baca juga: Respon Stunting di Kutawaru, Kilang Pertamina Cilacap Gelar Pelatihan Olahan Tambak untuk PMT Balita

"Dari keterangan korban, ada yang sejak 2021."

"Saat kejadian korban masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (25/9/2024).

Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, pencabulan tersebut dilakukan tersangka di beberapa tempat.

"Korban itu diarahkan ke sebuah kamar, di kamar mandi juga."

"Pelaku ini hanya mencabuli, tidak sampai persetubuhan," ujar Kompol Guntar.

Masing-masing korban, kata Kompol Guntar, dicabuli lebih dari satu kali, bahkan salah satu di antaranya ada yang dicabuli sampai empat kali.

Untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut, lanjut Kompol GuntarArif Setiyoko, tersangka memerintahkan korban untuk melakukan ritual atau tirakat agar hajatnya terkabul.

"Modusnya semacam ritual dalam proses tirakat agar keinginan atau hajatnya santriwati terkabul," kata Kompol Guntar.

Baca juga: Simulasi Gempa Megathrust di Cilacap, 20 Ribu Diprediksi Akan Bergerak ke 8 Kecamatan di Banyumas

Baca juga: Safety Riding dan Berbagi, Cara Perwira Kilang Pertamina Cilacap Refleksikan HUT ke-9 RFCC

Jumlah Korban Bisa Bertambah

Dalam kasus ini, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya memeriksa beberapa saksi.

"Pelaku sudah kami tahan, pelaku merupakan pengasuh ponpes," kata Kompol Guntar.

Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, jumlah santriwati yang menjadi korban pencabulan bertambah, dari sebelumnya lima orang menjadi tujuh orang.

"Dari keterangan saksi dan pelaku, korban bertambah dari 5 menjadi 7 orang," ujar Kompol Guntar.

Menurutnya, jumlah korban masih bisa bertambah.

Namun, menurut dia, ada kemungkinan korban yang tidak berani lapor karena mempertimbangkan banyak hal.

"Kemungkinan bertambah itu tergantung mereka berani atau tidak, bisa jadi karena malu."

"Korban yang melapor ini juga awalnya dari hasil saling curhat," ujar Kompol Guntar Arif Setiyoko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Pasalnya, saat kejadian para korbannya masih di bawah umur. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Modus Pengasuh Ponpes Cabuli 7 Santriwati di Cilacap Jateng, Ritual Agar Keinginan Terkabul

Baca juga: 4 Pebalap Binaan Astra Honda Siap Bertarung di Event GP Mandalika 2024

Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Batang Ajak Seniman Diskusi di Terasvara

Baca juga: Kecelakaan KA Taksaka Vs Truk Molen di Bantul, 6 Perjalanan Kereta Api Terdampak

Baca juga: Wujudkan UMKM Kreatif, HMPS Ekonomi Syariah UIN Saizu Gelar Seminar Nasional

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved